Berita  

Bupati Muaro Jambi Diduga Dzolimi Pensiunan Guru TK Asniati

Bupati Muaro Jambi Diduga Dzolimi Pensiunan Guru TK Asniati
Foto: Asniati (Pensiunan Guru TK) dan Hartanto Boechori (Ketum PJI)
banner 120x600

MUARO JAMBI, Suarademokrasi – Berdasarkan rilis Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Ketua Umum, Hartanto Boechori menerangkan bahwa, Kasus dugaan tindakan dzolim oleh Bupati Muaro Jambi terhadap Asniati (60), seorang pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, menjadi perhatian publik, Rabu 3 Juli 2024.

Lanjut, Asniati mengaku tertekan secara mental akibat dipaksa mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta secara kontan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pengembalian uang tersebut didasarkan pada klaim kelebihan gaji yang diterimanya selama dua tahun masa kerja, yang disebut-sebut sebagai kesalahan administratif.

Asniati menjelaskan bahwa dirinya tetap bekerja mengajar hingga Surat Keputusan (SK) pensiunnya dikeluarkan oleh Bupati Muaro Jambi pada tahun 2024. Menurutnya, selama masa itu, ia berhak menerima gaji sebagai pengajar hingga SK pensiun resmi turun.

Baca Juga: Hartanto Boechori: Organisasi Lain Menggunakan Singkatan ‘PJI’ Dinilai Tidak Beretika

Dari hal itu, Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI menegaskan, bahwa perbuatan ini sangat dzolim dan merugikan Asniati. Dalam pernyataannya, Hartanto menyebut bahwa kesalahan dalam SK Bupati tahun 2024, yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun sejak tahun 2022, adalah tanggung jawab Bupati, bukan Asniati.

Menurut Hartanto, Asniati seharusnya tidak dipaksa mengembalikan gaji yang diterimanya selama periode 2022 hingga 2024 karena ia tetap bekerja seperti biasa. Dengan permintaan pengembalian gaji tersebut, Asniati merasa tertekan dan terintimidasi, sehingga ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang serius.

Maka dari melalui rilisnya, Hartanto Boechori mendesak Bupati Muaro Jambi untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Asniati dan memberikan kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya.

Ia juga menyerukan adanya investigasi menyeluruh terhadap prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai, terutama guru yang mengabdi di daerah terpencil seperti Asniati.

Baca Juga :  3 Orang Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi

Selain itu, Hartanto mengusulkan penyuluhan dan sosialisasi intensif bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pengawasan yang lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah juga diharapkan dapat mencegah kesalahan seperti ini di masa depan.

Perlu diketahui Kronologi Kasus Asniati:

  1. Di tahun 1991, Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
  2. Di tahun 2008, Asniati diangkat menjadi PNS pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  3. Di tahun 2022, menurut SK Bupati tahun 2024, Asniati seharusnya mulai pensiun, namun tidak ada pemberitahuan resmi, sehingga Asniati tetap mengajar hingga 2024.
  4. Di tahun 2023, pada bulan Agustus, Asniati mengajukan pensiun.
  5. Di tahun 2024, Surat Keputusan pensiunnya baru diterbitkan.
  6. Di tahun 2024, Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.

Untuk itu, Hartanto Boechori menegaskan bahwa jika saran dan tuntutannya tidak segera dilaksanakan, ia akan meminta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait untuk menindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati.