Berita  

Dimana Supremasi Hukum? Laporan Dugaan Pemotongan BLT DD Sangat Lelet

Supremasi Hukum? Laporan Dugaan Pemotongan BLT DD Sangat Lelet
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, Meja reception Inspektorat Sumenep tidak ada petugas.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Laporan mengenai dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai sangat lelet hingga saat masih jalan ditempat, dimana supremasi hukum itu?

Sedangkan pelaporan tersebut yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada April 2023 masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti, meski telah lebih dari setahun sejak kasus ini mencuat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep. Banyak yang menilai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena laporan tersebut sampai saat ini belum membuahkan kepastian hukum bagi para pelaku.

Baca Juga: L-KPK Mengawal Proses Pelaporan Dugaan Pemotongan BLT DD Saobi

Senin, 25 September 2023, pihak media bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, salah satu staf Intel Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Sumenep dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Mei 2024, media kembali mendatangi kantor Inspektorat Sumenep dan bertemu dengan Ananta Yuniarto, Irban 5. Namun, penjelasan yang diberikan belum memberikan kepastian mengenai perkembangan proses laporan tersebut. Hanya saja beliau mengatakan laporan tersebut tetap akan diproses, entah harus menunggu sampai kapan?

Lambatnya proses hukum ini menimbulkan kekhawatiran mengenai apakah penegakan hukum di wilayah Sumenep dapat dilakukan tanpa pandang bulu atau dipengaruhi karena hal sesuatu. Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan kepada semua pihak tanpa diskriminasi?

Mengacu pada regulasi hukum yang berlaku diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, – Pasal 41 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Bukan jawaban karena sibuk dan banyak laporan yang menumpuk.

Baca Juga :  Berkedok Dukun Pijat Diduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), – Mengatur bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk dalam hal ini BLT DD.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, – Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Dengan lambatnya proses hukum terkait laporan pemotongan BLT DD ini, masyarakat berharap adanya tindakan yang lebih tegas dan transparan dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Saat-saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi sorotan publik atas kinerja salah satu oknum JPU yang diduga bermain hukum dalam penanganan beberapa kasus perkara yang ditangani, di isukan memeras pihak terdakwa dengan sejumlah rupiah sehingga menjadi momok bagi pihak Kejaksaan Negeri Sumenep dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya.

Beberapa contoh kasus perkara yang menjadi sorotan publik yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sumenep diantaranya: Penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh 4 terdakwa, 3 orang operator SPBU Kalianget dan 1 orang pembeli tanpa adanya surat rekomendasi pembelian BBM bebas dari tahanan jeruji besi. Dan isu laporan dugaan korupsi ratusan juta yang dilakukan oleh oknum Camat juga diberhentikan. Oknum JPU diduga meminta uang untuk meringankan tuntutannya yang lagi viral diberbagai media.

Maka dari itu, berharap pada penanganan kasus ini dapat segera dipercepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi untuk memberikan efek jerah terhadap para pelaku.

Baca Juga :  Penemuan Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu

Jangan sampai laporan masyarakat yang ditanganinya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri, sehingga mengorbankan Supremasi hukum di wilayah Sumenep ini. Hal itu yang membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap para oknum APH dan pejabat publik yang digaji negara dari uang pajak rakyat.

Untuk itu, diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat Sumenep dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.