SUMENEP, Suarademokrasi –
Dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mulai terbongkar setelah mendapat sorotan tajam dari media. Uang yang diduga merupakan hasil Korupsi potongan anggaran material akhirnya dikembalikan kepada para penerima setelah kasus ini ramai diberitakan.
“Uangnya BSPS sudah dikembalikan ke penerima bantuan sejak disoroti media. Uang itu katanya dari kades,” ungkap salah satu sumber kepada redaksi, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, Asmoni, pemilik toko bangunan di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, yang terlibat dalam proyek pengadaan material, mengungkapkan keterlibatan Kepala Desa Kalimo’ok dan pendamping program dalam dugaan praktik potongan dana dan uang sebesar Rp 50jt masih dipegang dirinya.
Baca Juga: Diduga Sunat Anggaran BSPS, Kades Kalimo’ok dan Pendamping Ikut Terlibat
“Awalnya saya ditawari proyek oleh Kades, tapi kemudian pendamping minta potongan 30 persen. Saya sempat tolak, tapi akhirnya diminta tetap mengerjakan. Setelah dana cair 50 persen, Kades minta uang Rp20 juta, katanya pinjam. Tapi setelah dengar akan ada pemanggilan dari Kejaksaan, uang itu langsung dikembalikan kepada saya dan total uang Rp 50jt masih ada, sekarang Kades dan Pendamping diam,” jelas Asmoni.
Ia juga menyebutkan bahwa pengadaan bahan bangunan yang harus dikirim kepada penerima sesuai RAB yang telah ditentukan oleh perangkat desa, sementara pengadaan kusen ditangani oleh pihak pendamping.
Langkah pengembalian uang tersebut yang dilakukan setelah terus disoroti media, sebagai bentuk antisipasi menyelamatkan dirinya agar lepas dari proses hukum tindak pidana korupsi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah berulang kali dikirimkan redaksi melalui WhatsApp.
Kades Kalimo’ok bukan kali pertama dalam kasus penyalahgunaan anggaran. Pada tahun 2020, ia sempat dilaporkan oleh Ketua BPD terkait dugaan korupsi Dana Desa dalam proyek pengaspalan jalan. Saat itu, ia hanya dikenai sanksi pengembalian dana tanpa diproses hukum atas perbuatannya.
Kondisi tersebut akan memicu reaksi masyarakat bahwa sanksi ringan yang diterapkan itu justru mendorong pelaku untuk mengulangi perbuatannya lagi. “Tidak ada efek jera karena pelaku hanya dikembalikan dana hasil dikorupsi, tapi tidak diproses secara hukum, beliau akan terus melakukan lagi, enak banget setelah diketahui baru dikembalikan,” geram salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat juga menyoroti gaya hidup keluarga Kades yang kini memiliki dua mobil yang selalu dipajang di depan rumahnya. Hal itu semakin membuat kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Kades setempat.
Program BSPS sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan di daerah, termasuk Sumenep. Namun, penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggungjawab justru membuat tokoh nasional kecewa.
“Tujuan pemerintah memberikan bantuan BSPS kepada masyarakat adalah untuk pengentasan kemiskinan. Adanya kasus seperti ini sangat mengecewakan,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI, Sa’id Abdullah, dalam pertemuan bersama Kementerian PUPR dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dari sisi hukum, pengembalian dana hasil dugaan korupsi tidak membebaskan pelaku dari jeratan pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghilangkan kewajiban pidananya. Dengan kata lain, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tetap dapat dipidana, meskipun telah mengembalikan kerugian tersebut.
Jika seorang pejabat seperti Kades melakukan korupsi kemudian mengembalikan kerugian tersebut, maka tetap dapat dipidana sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, karena pengembalian kerugian tidak menghapuskan kewajiban pidana.
Masyarakat menunggu langkah nyata dari APH khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Tanpa penegakan hukum yang tegas, budaya korupsi akan terus berulang. Seperti juga kasus pemotongan BLT DD di Saobi sudah dilaporkan 2 tahun belum ada kepastian hukum.
