SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyalahgunaan dan ketiadaan pertanggungjawaban anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sejahtera Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Dana Desa yang dialokasikan untuk Bumdes sejak tahun 2018 hingga 2019 dengan total sekitar Rp150 juta belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, meskipun persoalan tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat dan media.
Pada pemberitaan sebelumnya, sudah menguraikan bahwa sekitar Rp40 juta dari anggaran Bumdes Sejahtera diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh PJ Agus, yang kala itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa dan berasal dari unsur Kecamatan Kalianget. Dugaan tersebut mencuat sejak pergantian pejabat pemerintahan desa pada 2020, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum maupun administrasi atas penggunaan dana tersebut.
Situasi semakin kompleks ketika pada tahun 2023 dilakukan reorganisasi pengurus Bumdes. Alih-alih dilakukan serah terima aset dan laporan keuangan dari pengurus lama kepada pengurus baru, proses tersebut justru tidak pernah terealisasi. Di tengah ketidakjelasan itu, Pemerintah Desa Kalimo’ok tetap mengalokasikan Dana Desa untuk Bumdes sebesar Rp257 juta, dengan rincian Rp50 juta pada 2024 dan Rp207 juta pada 2025 untuk program ketahanan pangan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes, Peran Camat Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun media, anggaran Bumdes Sejahtera pertama kali menerima alokasi sekitar Rp50 juta di tahun 2018. Kemudian pada tahun 2019, saat desa dipimpin PJ Agus, dari Kecamatan Kalianget kembali menganggarkan sekitar Rp100 juta. Namun akumulasi anggaran tersebut hingga kini dibiarkan tanpa laporan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran Kecamatan Kalianget dan Inspektorat Kabupaten Sumenep sebagai institusi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, redaksi berupaya melakukan wawancara dengan Kades Kalimo’ok yang menjabat, Maryono malah memilih untuk kepentingan acara pernikahan. Sebelumnya redaksi sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui chat WhatsApp untuk wawancara tapi tidak direspon, sehingga redaksi langsung mendatangi balai desa hingga menunggu lama belum juga datang, Selasa 27 Januari 2026.
“Mohon maaf, saya masih kumpul-kumpul dengan teman-teman di Sumenep untuk persiapan acara pernikahan besok, rencananya mau pulang tapi masih bantu-bantu,” jawab Maryono melalui pesan suara, setelah redaksi menunggu lama di balai desa.
Saat menunggu Kades, redaksi melakukan wawancara dengan Sekretaris Desa Kalimo’ok, Safiudin, mengatakan bahwa pihak pemerintah desa telah berulang kali menyurati ketua Bumdes lama untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban penggunaan Bumdes.
“Pihak pemeritahan sudah beberapa kali menyurati ketua Bumdes lama, tetapi tidak ada respon. Laporan SPJ yang pernah disodorkan juga tidak jelas,” ujarnya saat diwawancarai media di Balai Desa, Selasa 27 Januari 2026.
Ketika ditanya mengenai bagaimana pelaporan penggunaan anggaran Bumdes yang lama kepada pemerintah kabupaten, Safiudin menegaskan bahwa pihaknya melaporkan kondisi nihil tentang Bumdes tersebut.
“Kami laporkan nihil untuk Bumdes yang lama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa untuk Bumdes pasca-reorganisasi pengurus, pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp50 juta digunakan untuk usaha jual beli kayu dan sewa alat bangunan, dengan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp400 ribu. Sementara pada tahun anggaran 2025, juga mengalokasikan anggaran untuk Bumdes sebesar Rp207 juta untuk program ketahanan pangan. Namun klaim tersebut hanya secara lisan belum disertai paparan data keuangan Bumdes yang tercatat secara administrasi di pemerintah desa.
Masyarakat menilai adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes lama hingga bertahun-tahun tersebut, mempertanyakan peran kinerja Kecamatan dan Inspektorat Sumenep yang diduga ikut membiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan dan Inspektorat meskipun pihak media sudah berulang kali mendatangi kantor Inspektorat Sumenep dan menyampaikan permasalahan tersebut.
Secara normatif, pengelolaan Bumdes diatur dalam Undang-Undang Desa, yang menegaskan bahwa Bumdes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada pemerintah desa serta masyarakat. Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mewajibkan adanya laporan keuangan, audit, dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, juga mengharuskan setiap penggunaan anggaran disertai bukti sah dan dilaporkan secara periodik. Tidak adanya SPJ dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Sementara itu, kewajiban pembinaan dan pengawasan pihak kecamatan dan inspektorat juga diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berkewajiban melakukan audit, reviu, dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan keuangan desa. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebih jauh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau dengan sengaja maupun lalai tidak menjalankan kewajiban jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikenai pidana jabatan. Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum tidak hanya bagi pelaku langsung, tetapi juga bagi pihak yang diduga membiarkan terjadinya penyimpangan.
Apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Sejahtera Desa Kalimo’ok tidak seharusnya dibiarkan menghilang tanpa kejelasan. Dana Desa merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab, bukan untuk dikorupsi atau dibungkam melalui pembiaran struktural. Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas dan penegak hukum agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan.
