BANDUNG, Suarademokrasi – Gonjang-ganjing penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik penangkapan Pegi Setiawan. Pengadilan Negeri Bandung. Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Dalam persidangan, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Azam Khan, advokat ternama di Ibukota (Nasional).
Azam Khan, yang memberikan tanggapan melalui media, menyatakan bahwa sejak awal ia sudah mengindikasikan bahwa penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan dinilai melanggar KUHAP Pasal 77.
Baca Juga: Kritik Azam Khan Ambulans Yang Dihentikan Demi Iringan Rombongan Presiden
Dan publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja oknum penyidik kepolisian, dengan adanya kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel berdampak terjadinya melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Bukti-bukti yang ada sangat tipis dan terkesan dipaksakan karena viralnya kasus ini serta adanya film Vina Cirebon yang membuat kepolisian merasa tertantang untuk mencari pembunuhnya,” ujar Azam dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Azam juga mengkritik proses penangkapan Pegi yang menurutnya tidak sesuai prosedur. “Bagaimana mungkin Pegi ditangkap tanpa adanya surat pemberitahuan? Orang yang namanya di DPO harus jadi tersangka dulu prosesnya. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Perkap Kapolri,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah delapan orang yang sebelumnya 1 orang divonis delapan tahun dan 7 orang yang divonis seumur hidup diragukan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
“Proses hukum yang minim bukti ini hanya memperburuk citra kepolisian. Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa jika praperadilan diajukan, pasti akan dimenangkan oleh pihak penggugat / pemohon praperadilan melalui lawyer Pegi Setiawan,” kata Azam.
Keputusan ini juga memberikan peringatan bagi para penyidik untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas mereka. “Ini menyangkut citra yang cukup besar. Berdasarkan Perkap Kapolri, Kapolda dan penyidik harus mendapatkan teguran keras,” tegas Azam.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dipastikan bebas dari segala tuduhan, menandakan kemenangan bagi tim pembelanya. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan akurat dalam mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka.