Berita  

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Sumenep

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Sumenep
Foto: Surat penahanan/penangkapan terhadap pelaku dugaan penggelapan mobil rental.

SUMENEP Suarademokrasi – Pihak Kepolisian Polsek Sumenep Kota telah mengamankan seorang pelaku bernama Asir Husaini Rifani alias Ifan atas dugaan kasus penggelapan mobil rental. Penahanan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2024, sampai sekarang tidak tersorot media lain, sehingga publik tidak mengetahui perkembangan proses hukumnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Sprin-Han/07/VII/2024/POLSEK, yang menyebutkan bahwa pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan. Selain kasus tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun media, akibat perbuatan pelaku yang serupa banyak orang lain juga yang menjadi korban dengan modus mobil rental yang disewa pelaku di gadaikan kepada orang lain dengan meminjam uang puluhan juta kepada setiap korban, kemudian mobil tersebut ditarik oleh orang lain.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 26 Juni 2024 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/17/VII/2024/SPKT Polsek Sumenep SPKT, Dan Penyelidikan resmi dimulai setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin-Sidik/09/VII/2024/Polsek, tertanggal 3 Juli 2024.

Baca Juga: Pelaku Sindikat Dugaan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polsek Kota Sumenep

Berdasarkan surat tersebut dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana.

Pelaku dituduh melakukan penggelapan terhadap sebuah Unit Mobil Honda Brio No Pol: L 1452 HR, Noka: MHRDD1750LJ904856, No mesin: 12832405578, warna Hitam, sebagaimana dimaksud dalam pasal Psi 372 KUH Pidana. Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polsek Sumenep untuk selama 20 (dua puluh) nan Rumah Tahanan Nga 04 Jul 2024 sampai dengan 23 Jul 2004.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, dalam kasus yang serupa dilakukan Ifan, dari pihak korban lainnya mengatakan, bahwa dugaan tindakan penggelapan tersebut dilakukan dengan modus menyewa mobil rental dan kemudian menggadaikannya kepada orang lain dengan imbalan meminjam uang senilai puluhan juta rupiah kepada setiap.

Setelah menerima uang tersebut, beberapa hari kemudian mobil yang digadaikan itu ditarik oleh pihak yang tidak dikenal dengan menakut-nakuti korban sebagai penanda. Modus tersebut dilakukan berulang kali kepada korban yang berbeda, sehingga para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, hingga ratusan juta rupiah kalau ditotal.

Media mengetahui modus tersebut, yang juga dilakukan oleh Ifan disaat salah satu yang mengaku korban melaporkan bahwa mobil hitam yang disewa oleh pelaku digadaikan sebesar Rp 30 juta kepada seorang warga di Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang.

Mobil tersebut kemudian hendak ditarik oleh pihak yang mengaku rental dengan menunjukkan bukti pembayaran angsuran kredit. Dalam kondisi mobil tersebut, pelat nomor polisi sudah dilepas dan ditemukan berada di rumah Kepala Desa setempat.

AIPDA MOCH HADI S.S.H, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap 2, yang artinya berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tapi disaat media menanyakan posisi pelaku apakah masih ditahan apa tidak? Sebagai Kanit Reskrim Polsek Sumenep mengatakan tidak tau.

“Terkait itu kami gak tau mas, saya tidak mengikuti perkembangannya,” jawabnya, Selasa 10 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan modus serupa pada beberapa korban, dengan dugaan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan penggelapan mobil yang lebih besar. Pihak kepolisian harus terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar sindikat di balik kasus penggelapan ini, jangan hanya fokus pada satu laporan korban saja.

Masyarakat, khususnya para korban berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan transparan, tegas dan profesional, untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang lainnya dan menekan kasus serupa di wilayah Sumenep tidak terulang kembali.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap 2, diharapkan proses hukum akan berjalan lancar dan para korban dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Exit mobile version