SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasar Lenteng yang sempat mengendap selama dua tahun, kini sudah mulai diungkap dan muncul lagi kepermukaan publik, pelimpahan berkas tahap II sudah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumenep. Kamis 27 Oktober 2022.
Hal itu adalah salah satu bukti janji Kapolres Sumenep yang baru AKBP Eko Edo Satya, S.H.,S.I.K.,M.H, bahwa dirinya akan benar benar untuk mengenakkan hukum yang seadil-adilnya di wilayah Kabupaten Sumenep tanpa harus membeda-bedakan.
Sesuai dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 yang kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.
Baca juga:
- Polres Sumenep Terima Penghargaan Atas Berhasilnya Ungkap Kasus
- Kapolres Sumenep Galakkan Kajian Islam Sajadah Fajar Dan Santunan Anak Yatim
Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh pihak JPU Kejari Sumenep dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka *MR*, *S* dan *J* pada tanggal 18 Oktober 2022. Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep. Kamis 27 Oktober 2022.
Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos juga menyampaikan dalam rilis tersebut bahwa, kasus Tipikor Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 wib dengan modus Operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng.
“Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka dengan inisial *MR*, *J* dan *S*. Selama proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 ( Tiga ) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,”ungkapnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar.