Berita  

Kegiatan Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Padike Menjadi Sorotan

Kegiatan Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Padike Menjadi Sorotan
Foto: Kegiatan galian C di Desa Padike Kecamatan Talango Yang Diduga Tidak Mengantongi izin (Ilegal).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, bahwa kegiatan galian C di Desa Padike, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga ilegal, yang diperjualbelikan hasil material nya oleh pihak pemerintah desa setempat. Hal itu kembali menjadi sorotan masyarakat sekitar.

Praktik penambangan kegiatan galian C tersebut yang diduga tidak memiliki izin ini sangat meresahkan bagi para pihak, karena berdampak negatif terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.

Kegiatan galian C yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep terus semakin marak tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya kedepannya dan bagi para pihak APH terkesan diam dan tidak mau tau, sehingga praktik tersebut terus menjamur di Sumenep.

Baca Juga: Dump Truk Pengangkut Material Galian C Tanpa Terpal Ganggu Pengendara

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas galian C di Desa Padike Kecamatan Talango yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, sudah pernah ditegur tapi tidak dihiraukan oleh pihak penambang. Kegiatan penambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, kerusakan jalan, dan penurunan kualitas air tanah. Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.

“Kegiatan baru dari 2 lokasi yang pernah ditegur warga dan pihak Polres. Dekatnya juga di keruk, kalau warga ngambil dilarang karena aturan, tapi kalau aparat sendiri bokeh-boleh saja walaupun dalilnya salah jadi benar.” Ujar warga sekitar, Minggu 9 Juni 2024.

Seorang warga Desa Padike yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatirannya dengan adanya kegiatan galian C tersebut “Kami sangat terganggu dengan kegiatan penambangan ini. Selain merusak lingkungan, jalan-jalan desa juga menjadi rusak karena sering dilalui truk pengangkut hasil penambangan tersebut,” pungkasnya.

Yang perlu diperhatikan tentang Regulasi Hukum kegiatan Galian C:

Baca Juga :  Sejumlah Personil Kodim 0827 Mendatangi Polres Sumenep

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, – Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, – Mengatur tentang tata cara perizinan, termasuk persyaratan teknis dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha pertambangan.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep tentang Pengelolaan Pertambangan, – Menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan di wilayah Sumenep harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menanggapi situasi ini, pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal di Desa Padike. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, harus segera melakukan investigasi lebih lanjut ke lapangan untuk memeriksa kegiatan penambangan ini dan memastikan semua aktivitas penambangan di Sumenep sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan malah dia membiarkan kegiatan galian C di Sumenep terus menjamur, sehingga merusak kelestarian alam sekitar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut proaktif untuk melaporkan setiap kegiatan penambangan ilegal kepada pihak berwenang, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas galian C ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, kegiatan penambangan ilegal ini dapat dihentikan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sumenep dapat terjaga demi untuk kelangsungan hidup yang akan mendatang.

Baca Juga :  Ungkap 2 Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan

Sampai pemberitaan di tayang tidak ada respon baik dari pihak pemerintah desa setempat, meskipun pihak media sudah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada Sekdes Padike. Sedangkan Camat Talango akan melakukan kroscek ke lokasi.

“Wa’alaikum salam, terimakasih infonya mas. Saya akan kroscek dulu,” jawab Camat Talango melalui chat WhatsApp nya.