Berita  

Kritik Azam Khan Ambulans Yang Dihentikan Demi Iringan Rombongan Presiden

Kritik Azam Khan Ambulans Yang Dihentikan Demi Iringan Rombongan Presiden
Foto: Azam Khan Advokat putra asal Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Di tengah hiruk-pikuk perjalanan presiden RI bersama rombongan di Kalimantan Tengah, insiden menghentikan mobil ambulans yang membawa pasien sakit yang sedang viral diberbagai media menimbulkan perbincangan netizen. Kejadian ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Azam Khan, seorang advokat asal Sumenep yang berpraktik di Jakarta.

Azam Khan memberikan kritik keras atas tindakan petugas yang memberhentikan mobil ambulance tersebut hanya karena iring-iringan presiden yang lewat, sehingga harus mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) prioritas jalan bagi ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Menurutnya, tindakan petugas yang memberhentikan mobil ambulans tidak dibenarkan dan mencerminkan moralitas yang rendah serta menunjukkan kurangnya empati dari pejabat tinggi negara. Yang dinilai tidak pedulikan terhadap kesusahan rakyatnya yang sedang sakit berada di dalam mobil tersebut.

Baca Juga: Sinergitas DPMD Kabupaten Sumenep Dorong Inovasi Bumdes Untuk Kemandirian Desa

“Apapun alasannya, ambulans yang mengangkut pasien sakit parah atau bahkan dalam keadaan meninggal harus mendapatkan prioritas di jalan. Ini adalah SOP yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak, termasuk rombongan presiden,” tegas Advokat asal Sumenep kepada media.

Ia juga menyoroti pentingnya prioritas keselamatan pasien dibandingkan dengan perjalanan rombongan pejabat yang masih bisa ditunda sesaat.

“Seorang presiden yang dipilih dan dibesarkan oleh rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik dan bijak, bukan malah sebaliknya. Sebagai presiden harusnya meminta maaf secara langsung kepada masyarakat, bukan melalui ajudan,” tambahnya.

Azam menegaskan bahwa menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien, apalagi yang dalam kondisi kritis, dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit memiliki hak utama di jalan dan tidak boleh dihalangi.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Taraban Protes

“Kita memiliki regulasi yang jelas. Tindakan menghalangi ambulans adalah pelanggaran serius yang bisa dipidana, dan jika sampai menyebabkan kematian, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini bukan hanya soal pidana lalu lintas, tetapi juga soal kemanusiaan,” pungkas Azam.

Berawal dengan adanya video yang viral tersebut yang menuai kritik dari berbagai pihak, dilansir dari pemberitaan media CNN Indonesia, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Yusuf Permana, menyampaikan permintaan maaf atas insiden terkait mobil ambulans mengangkut pasien yang diminta berhenti saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas di Sampit, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu 26/6/2024.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.

Yusuf menekankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, ambulans harus diberikan prioritas akses di jalan dan tidak boleh dihalangi oleh iring-iringan apa pun, termasuk konvoi kendaraan kepresidenan.

“Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran,” ujar Yusuf.

“Sering kali di jalanan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” lanjutnya.

SOP itu, kata Yusuf, selalu disampaikan ke tim pengamanan wilayah untuk diterapkan selama kegiatan presiden. Dia menegaskan pihaknya akan terus memberi pengingat kepada petugas pengamanan di wilayah agar kejadian serupa tidak terulang.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang bagaimana pemerintah menegakkan prioritas ambulans di jalan raya. Diharapkan ke depan, peristiwa serupa tidak terulang, dan prioritas keselamatan warga harus selalu diutamakan.