SUMENEP, Suarademokrasi – Lagi-lagi kebisingan dari pengeras suara musik karaoke di Cafe Ananda, Sumenep, menuai keluhan dari warga sekitar. Mereka merasa terganggu dengan suara bising yang berlangsung hingga larut malam. Keluhan ini ditanggapi serius oleh salah satu politisi dari salah satu anggota partai yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam pantauan media ini didalam pemberitaan sebelumnya, Pengeras suara musik dangdutan (karaoke) tersebut berasal dari cafe Ananda di lantai dua yang terdengar keras kearah barat sampai pemukiman perumahan warga Sumenep, disaat hembusan angin mengarah ke barat dan terbukti di saat ada acara tahlilan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Selasa malam 11 Juni 2024.
Dengan adanya suara musik tersebut disaat terhempas angin kearah barat sangat terdengar keras hingga malam hari disetiap malam disaat cafe tersebut beroperasi, hal itu sudah sempat di beritakan di media ini yang tayang 12 Juni 2024, tapi tidak ada pihak yang memperlihatkan keluhan warga tersebut.
Baca Juga: Pengeras Suara Musik di Cafe Mengusik Warga Sekitar
Hingga sampai saat ini warga sekitar yang diwakili oleh politisi partai (mantan anggota DPRD Sumenep) ini terus mengeluhkan adanya pengeras suara musik tersebut disetiap malam hari. Beliau mempertanyakan kinerja Satpol PP Kabupaten Sumenep yang terkesan membiarkan pengeras suara musik di cafe mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Tugas Satpol PP adalah menegakkan dan menertibkan penyalahgunaan peraturan daerah. Segera ditertibkan sebagai kepanjangan tangan dan menjaga marwah Bupati,” ujar politisi tersebut kepada media, Sabtu malam 22 Juni 2024.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan preventif dari para pihak yang memiliki kewenangan, jangan cuma orang yang berpacaran yang ditangkap tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan pengeras suara di cafe yang dinilai mengganggu ketenangan warga Sumenep dibiarkan.
“Jangan biasakan baru bertindak setelah ada laporan meresahkan. Yang benar adalah melakukan tindakan preventif dalam menjalankan tugas.” Tegas mantan anggota DPRD Sumenep itu.
Menindaklanjuti keluhan warga dan seruan politisi tersebut, perlu diperhatikan beberapa regulasi hukum terkait kebisingan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 1 ayat (36) mendefinisikan kebisingan sebagai bunyi yang tidak dikehendaki yang berasal dari alat-alat tertentu.
– Pasal 68 menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
– Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pengendalian kebisingan agar tidak melampaui baku tingkat kebisingan.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
– Menetapkan baku tingkat kebisingan maksimum yang diperbolehkan di berbagai lingkungan, termasuk area pemukiman.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
– Memungkinkan adanya peraturan daerah spesifik yang mengatur tentang ketertiban umum dan kebisingan di wilayah Sumenep. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah tersebut.
Satpol PP diharapkan dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan penggunaan pengeras suara di Cafe Ananda dan cafe-cafe yang lain yang dinilai mengganggu. Dengan penegakan regulasi yang tegas dan tindakan preventif, ketenangan dan kenyamanan warga sekitar diharapkan dapat terjaga.
Sampai pemberitaan yang kedua ini dimuat, tidak ada respon baik dari pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, sedangkan pihak media sudah langsung melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, hanya dibaca saja.