Patut Diapresiasi, Kinerja Polres Sumenep Dalam Memberantas Narkoba

Patut Diapresiasi, Kinerja Polres Sumenep Dalam Memberantas Narkoba
Foto: Ilustrasi Stop Narkoba karena ancamannya pidana.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Penyalahgunaan Narkoba masih menjadi masalah yang serius di tengah masyarakat. Dengan maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep tak pernah berhenti untuk terus memberantas adanya Narkoba.

Maka dari itu, patut kita apresiasi atas kerja keras Polres Sumenep dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep ini. Tapi, masih tidak membuat kapok dan takut bagi pengedar dan pengguna Narkoba yang yang lain. Dan kasus tidak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep masih terus ada.

Apresiasi ini patut diberikan kepada Polres Sumenep karena sudah, karena bukti kinerja dari jajaran Polres Sumenep dalam satu pekan ini sudah berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkoba dengan berbagai jenis di wilayah hukum Polres Sumenep. Kinerja Jajaran Polres Sumenep ini sangat luar biasa.

Baca juga:

Patut Diapresiasi, Kinerja Polres Sumenep Dalam Memberantas Narkoba
Foto: Sejumlah tersangka yang diamankan oleh petugas dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Di hari Rabu 14 September 2022, sekira Pukul 17.30 WIB, Polsek Rubaru telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Yang dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya depan pasar Banasare Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Dari tersangka RAMLI (37 tahun) warga  Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Petugas berhasil mengamankan Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0.77 gram.

Pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul : 01.00 Wib, Polsek Kangean berhasil mengamankan 290 butir Pil Logo “Y” di dalam kamar rumah milik tersangka AHMADUL KAFILA (umur 25 tahun), warga Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Sedangkan di hari Jum’at 16 September 2022, sekira pukul 01.00 wib, Polsek Raas berhasil mengamankan 5 butir Pil Logo “Y” dari tersangka RISAL HARIYANTO (umur 26 tahun) dan 8 butir Pil Logo “Y” dari tersangka ANIS SUKAMDANI (umur 20 tahun) yang keduanya warga Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Polres Sampang Menggelar Apel Pasukan Persiapan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Jum’at 16 September 2022, sekira pukul 02.00 wib, SatResnarkoba Polres Sumenep juga berhasil mengamankan 123 butir Pil Logo “Y” dari tersangka MOH. SYAMSUL ARIFIN (umur 20 tahun) warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kini, di hari Sabtu 17 September 2022, sekira Pukul 10.00 WIB, Satreskoba Polres Sumenep berhasil lagi menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,08 gram sabu.

Ke 3 orang tersangka ini bernama, QOYYIMATUR ROVI (umur 21 tahun) warga Pamekasan, ABD. SYUKUR (umur 23 tahun), warga Pamekasan dan SLAMET READI (umur 49 tahun) warga Pamekasan.

Kalau kita melihat pemberitaan diberbagai media, tak sedikit figur publik yang ditangkap entah akibat mengedarkan, memiliki, dan/atau menggunakan Narkotika. Padahal, bahaya Narkoba bagi kesehatan begitu banyak.

Tak hanya di Indonesia, Narkoba di kalangan pelajar juga merupakan masalah global. Biasanya, jerat Narkoba berawal dari coba-coba. Berbagai alasannya mulai dari ditawari teman atau tren lingkaran pergaulan, menambah stamina, stres, dan lain-lain.

Nah, dari “keisengan” tersebut, jadinya keterusan hingga akhirnya kecanduan. Kalau sudah kecanduan, tidak mudah bagi para junkie – atau pemakai Narkoba – untuk berhenti menggunakan barang haram yang terlarang itu.

Karena, apa pun bentuknya Narkoba, memang menawarkan kenikmatan tersendiri bagi pengguna sementara waktu. Namun di balik itu, efek bahayanya jauh lebih besar, karena dapat memengaruhi kesehatan seluruh organ tubuh, termasuk organ vital, seperti jantung, otak, liver, dan ginjal.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, Sering membolos, menurutnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Sering menguap, mengantuk dan malas tidak mempedulikan kesehatan diri suka mencuri untuk membeli narkoba.

Baca Juga :  Danlanal Batuporong Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-78

Karena itu, kejahatan Narkoba itu dapat dikategorikan sebagai ancaman negara dalam bidang non militer (Perang Asimetris). Sebagai ancaman non militer, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparatur tertentu saja. Tapi tugas kita bersama demi untuk menjaga para generasi penerus bangsa dan negara kita.

Maka dari itu, Stop penyalahgunaan Narkoba, karena Narkoba dikategorikan sebagai ancaman non-militer karena penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum secara gelap dapat merusak penerus bangsa. Dimana hal ini nantinya dapat menjadi serangan terhadap ketahanan nasional terutama dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi.

Dari penjelasan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 sudah dapat kita simpulkan bahwa narkoba itu dilarang disalahgunakan karena banyak dampak negatifnya baik untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, bahkan untuk ketahanan nasional.