SAMPANG – Suarademokrasi.id | Dalam proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Polres Sampang telah melakukan pemanggilan kepada pihak Kecamatan.
Hal itu yang disampaikan oleh H. Suja’i selaku Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kepada media. Sabtu 02 Desember 2022.
Menurutnya, kasus tersebut sudah memasuki tahap klarifikasi data dan keterangan dari beberapa pihak yang terkait didalamnya. Dimana pada sebelumnya Polres Sampang sudah memanggil 9 anggota BPD setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: L- KPK Mawil Sampang Dan LSM Bapeda Kawal Pengaduan BPD Ke-Polres Sampang
“Namun, yang memenuhi pemanggilan tersebut hanya 6 anggota dan 3 anggota lainnya mangkir hingga 2 kali pemanggilan dengan tanpa ada alasan yang jelas,” ujarnya Suja’i.
Suja’i mengatakan bahwa Polres Sampang memanggil pihak Kecamatan Omben untuk dimintai keterangan terkait Honor BPD yang terealisasi pencairan Anggaran Dana Desa Karang Gayam, pada hari Senin 28 Desember 2022 lalu.
Camat Omben Didik Adi Priadi melalui Kasi PMD Saiful Arif menuturkan, bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal terealisasi ADD dan honor BPD. Kalau terkait LPJ itu ada di desa, saat memberikan keterangan.
Hal ini memantik respon dari pelapor H.Suja’i mengungkapkan, bahwa dirinya bersama PAPEDA (Pemuda Peduli Desa) dan tim Joker (Jurnalis Omben Kompak Bersatu) akan mengawal kasus itu dengan melakukan kajian-kajian perintah undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Memang benar menurut Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada Penyidik Tipikor Polres Sampang agar tidak lupa memahami status saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Suja’i mengatakan, apabila status saksi yang mangkir ini adalah ujung tombak atau penting keberadaannya dalam proses penyelidikan maka perlu lah penyidik untuk melakukan panggilan paksa terhadap ke-3 orang tersebut.
“Saya ingat dulu apa yang di jelaskan oleh pakar hukum acara pidana Prof Mudzakir pada tahap awal penyelidikan itu belum mengikat para saksi artinya mereka dipanggil hanya dimintai keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Suja’i menjelaskan pada media ini.
Tapi dalam konteks penegakan hukum bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya menentukan finalisasi ke penyidikan berikutnya, menurut beliau secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.
“Maka disini kami harap penyidik Tipikor Polres Sampang lebih PRESISI lagi dan dalam kasus ini saya tekankan sekali lagi apabila ada pihak-pihak yang menghalangi tindakan pemberantasan korupsi dapat di kenakan pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) dan LSM PAPEDA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan honor BPD Karang Gayam yang melibatkan mantan Kepala Desa setempat.