Berita  

Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Menimbulkan Kontravensi

Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Menimbulkan Kontravensi
Foto: SPBU Kalianget memasang papan informasi Solar Kosong di hari Selasa 18 Juni 2024.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Masalah Kontravensi serius muncul diberbagai perbincangan grup whatsapp di Sumenep dari berbagai pihak dan sesama profesi, yang membahas tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianget yang terletak di Kabupaten Sumenep, yang terus marak menjual BBM solar bersubsidi pada jerigen, Sabtu 22 Juni 2024.

Pada pemberitaan media ini sebelumnya, Selasa 18 Juni 2024 pihak SPBU Kalianget memasang papan informasi yang bertuliskan “Solar Kosong”, sedangkan dihadiri yang sama pihak SPBU Kalianget menjual ribuan liter BBM solar bersubsidi pada jerigen. Hal itu membuat keresahan masyarakat khususnya bagi para pengendara yang ingin membeli BBM solar bersubsidi.

Dan di hari sebelumnya pun 17 Juni 2024, mobil L 300 tidak dilayani untuk membeli solar hanya Rp 25.000,- dengan alasan barcode kendaraan tidak terbaca oleh mesin yang dipegang pihak operator SPBU Kalianget yang sering menjual BBM solar pada jerigen, sedangkan persediaan BBM pada mobil tersebut menandakan dibawah garis E.

Baca Juga: SPBU Kalianget Menjual Ribuan Liter BBM Bersubsidi Pada Jerigen Sedangkan Mobil Tidak Dilayani 

Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Menimbulkan Kontravensi
Foto: Diambil dari video media kegiatan SPBU Kalianget mengisi BBM solar bersubsidi pada sejumlah jerigen.

Meskipun pihak SPBU dan pembeli BBM solar bersubsidi tanpa memiliki surat rekomendasi pembelian BBM dan yang menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain yang mengatasnamakan para nelayan sering dilaporkan dalam praktik dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, karena ditemukan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.

Hal itu disebabkan karena tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang khususnya kepolisian setempat, apakah BBM tersebut benar-benar dipergunakan untuk para nelayan sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga pihak SPBU bebas menjual ribuan liter BBM solar bersubsidi pada jerigen hanya dengan modal surat rekomendasi pembelian BBM yang dibuat oleh pihak dinas terkait tanpa melakukan verifikasi ulang tentang kebenarannya untuk pemohon rekom tersebut.

Dengan adanya pembiaran tersebut diduga keras ada kerjasama atau bekingan yang melibatkan banyak pihak oknum APH dan pejabat pemerintah, sehingga sorotan dan tulisan pemberitaan di media serta beberapa laporan tidak menjadi atensi serius bagi pihak yang berwenang, sehingga tidak membuat para pelaku jerah/kapok. Malah membuat skenario pemberitaan di beberapa media lain yang terkesan pesanan, karena media tersebut hanya menulis sisi positifnya dari pihak SPBU saja, sehingga menimbulkan kontroversial.

Baca Juga :  Keluarga korban Mengultimatum Polres Sumenep Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Dengan adanya penulisan pemberitaan di beberapa media online yang dinilai pesanan itu menimbulkan Kontravensi di beberapa grup WhatsApp di Sumenep dari berbagai pihak dan sesama profesi, khususnya bagi pihak yang merasa ada kepentingan merasa tidak suka dengan adanya pemberitaan media yang menyoroti pihak SPBU Kalianget yang melakukan penjualan BBM solar bersubsidi pada jerigen.

Tindakan beberapa media itu menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, sedangkan para konsumen bagi para pengendara, yang menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak SPBU dalam menyediakan layanan yang jujur dan berkualitas kepada masyarakat. Terbukti mengelabuhi masyarakat dengan memasang papan informasi Solar Kosong.

Kontroversi akibat beberapa pemberitaan media massa yang hanya menyoroti sisi positif dari SPBU Kalianget, mengundang pertanyaan atas keobjektifan pemberitaan media tersebut. Sementara itu, media lain menyoroti maraknya praktik penjualan BBM bersubsidi dalam jerigen tanpa pengawasan yang memadai, sehingga BBM memunculkan spekulasi tentang pengaruh dari pihak SPBU terhadap sejumlah media yang memberitakan.

Fakta yang terjadi, pihak SPBU Kalianget sering ditemukan memasang papan informasi yang bertuliskan “Solar Kosong” sedangkan pihak SPBU di hari yang sama berulang kali ditemukan menjual ribuan liter BBM solar bersubsidi pada jerigen. Dan laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan 3 orang terdakwa dari pihak operator SPBU Kalianget dan 1 orang tengkulak bebas dari tahanan jeruji besi.

JPU yang menjabat Kasih Pidum pada Kejaksaan Negeri Sumenep hanya menuntut 2 bulan saja dan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep hanya memutus 1 bulan 10 hari dan dipotong tahanan kota, 4 terdakwa tersebut langsung bebas. Hal itu menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumenep, sehingga pihak SPBU Kalianget dinilai kebal dari hukum.

Baca Juga :  Giat Haul Akbar K.H. A. Mu'afi A. Zaini Di Banjiri Jamaah

Perlu diketahui Regulasi terkait penjualan BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2020. Menurut regulasi ini, penyaluran BBM subsidi dalam jerigen merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Maka dari itulah Pemerintah daerah Sumenep diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU Kalianget dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sehingga BBM bersubsidi bisa disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan BBM subsidi perlu diperkuat dengan tindakan tegas dan transparan. Diharapkan pihak berwenang segera bertindak untuk menginvestigasi dan menanggapi laporan-laporan terkait penjualan BBM solar bersubsidi yang meragukan ini, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses yang adil dan terjangkau terhadap BBM subsidi.

Sampai pemberitaan di tayang lagi dimedia ini pihak kepolisian Polsek Kalianget tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan ribuan liter BBM solar bersubsidi yang dijual oleh pihak SPBU Kalianget kepada jerigen untuk dibawa ke Kepulauan Sapeken. Kami akan terus memantau perkembangan dari pihak berwenang terkait masalah ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses investigasi dan penegakan hukum yang berlaku.