SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman, semua pihak harus menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan keterbukaan serta berkeadilan. Maka dari itu pentingnya perlindungan hak asasi dilingkungan kampus bagi mahasiswa benar-benar diwujudkan, bukan cuma wacana belakang.
Apalagi sampai ada intimidasi terhadap mahasiswa karena hanya kritik untuk membangun terhadap perbaikan sebuah kampus maupun untuk Dosen pengampu. Di dunia pendidikan saat ini masih ada beberapa mahasiswa di berbagai perguruan tinggi mengalami pengucilan dan intimidasi nilai, hanya karena berani mengkritik kebijakan kampus yang dinilai tidak adil dan keterbukaan, khususnya dalam penggunaan anggaran hasil pungutan terhadap mahasiswa.
Salah satu kasus yang sering terjadi di salah satu kampus ternama di Sumenep, menunjukkan bahwa seorang mahasiswa merasa dikucilkan oleh temannya atas dugaan arahan seorang oknum dosen setelah mengkritik kebijakan pungutan sumbangan yang dinilai terlalu tinggi berbeda dari kelompok yang lain.
Baca Juga: Inovasi Mahasiswa KKN di Desa Dempo Timur Membuat Kripik Daun Singkong
Yang penting untuk diperhatikan bahwa, kemampuan finansial setiap mahasiswa atau orang tua tidak akan sama, bagi orang tua/mahasiswa yang hanya berpenghasilan pas-pasan harus mengurus keringat lagi untuk mencari tambahan agar bisa memberikan jumlah sumbangan yang dimintanya, demi untuk kelancaran menggapai sebuah gelar sarjana yang diimpikan. Mana lagi kebutuhan anak lainnya berbarengan masuk pondok dan sekolah yang membutuhkan uang pendaftaran dan seragam.
Perbuatan pengucilan dan intimidasi terhadap mahasiswa justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan kampus tanpa takut akan dampak negatif.
Perlu kami sampaikan beberapa Regulasi Hukum yang dapat Melindungi Hak Mahasiswa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
– Pasal 8 ayat (1): “Perguruan tinggi wajib menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam lingkungannya.”
– Pasal 8 ayat (2): “Perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan kampus.” Bukan malah untuk dicuekin dan diasingkan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 14 ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
– Pasal 14 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat di muka umum.”
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,
– Pasal 2: “Setiap perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan perguruan tinggi.”
– Pasal 4: “Kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan verbal, intimidasi, dan pengucilan, dilarang di lingkungan perguruan tinggi.”
Pentingnya Menjaga Kebebasan Berpendapat di Kampus. Kampus sebagai wadah pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi setiap mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri dan menyuarakan pendapatnya. Kebebasan akademik tidak hanya penting untuk perkembangan individu, tetapi juga untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat secara keseluruhan.
Mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus seharusnya tidak diperlakukan sebagai musuh, tetapi sebagai bagian penting dari proses demokrasi dan transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kritik yang konstruktif dapat menjadi umpan balik yang berharga bagi pihak kampus untuk memperbaiki sistem yang ada dan melakukan inovasi baru atau trobosan dalam memajukan kampus kedepannya.
Dalam mengantisipasi permasalahan tersebut perguruan tinggi harus mengambil langkah proaktif untuk menanggapi isu ini, memastikan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada semua mahasiswa agar merasa aman dan dihargai. Sehingga momen perekrutan mahasiswa baru nantinya, bisa memberikan keyakinan untuk calon mahasiswa yang mencari perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikannya.
Kometmen dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari intimidasi dan menghormati kebebasan berpendapat setiap mahasiswa perlu diwujudkan, bukan cuma wacana saja. Jika ada laporan mengenai pengucilan atau intimidasi terhadap mahasiswa, pihak kampus harus menindaklanjuti dengan serius dan memastikan perlindungan hak mahasiswa bisa didapatkan bagi seluruh mahasiswa.
Maka dari itu, untuk mewujudkan perlindungan hak asasi di lingkungan kampus bagi mahasiswa, semua pihak di lingkungan akademik, baik dosen, mahasiswa, maupun staf, diajak untuk menciptakan budaya yang mendukung kebebasan berpendapat dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, kampus dapat menjadi tempat yang benar-benar inklusif dan demokratis, yang menghargai setiap suara dan pendapat demi kemajuan bersama.