SAMPANG, Suarademokrasi – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam oleh Polres Sampang terkesan lamban. Hingga kini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Sampang masih dikembalikan, sementara perkara ini sudah berjalan selama dua tahun.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI, yang diduga menggelapkan honor BPD. Meski sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Sampang, yang diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), proses penetapan tersangka belum dilakukan juga.
Sebelumnya Suja’i menilai, dengan pemanggilan beberapa anggota BPD, membuktikan bahwa keseriusan petugas Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), yang diadukan oleh pihak BPD kepada Polres Sampang kemarin, tepatnya pada hari Jum’at 4 November 2022. Tapi sampai saat ini laporan tersebut masih jalan di tempat.
Baca Juga: Suja’i: Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dinilai Tarik Ulur
H. Suja’i, selaku pihak yang mendampingi pelapor, menyatakan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Sampang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa APH telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli auditor dari Inspektorat Sampang.
“Rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan koordinasi dan pemeriksaan ahli pidana tindak pidana korupsi (tipidkor) untuk kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades di tingkat Polda Jatim, sesuai isi surat SP2HP yang saya terima,” tutur Suja’i.
Suja’i berharap agar Polres Sampang dapat mempercepat penanganan kasus ini, mengingat sudah cukup lama ditangani tanpa ada perkembangan signifikan. Sampai berita ini tayang, pihak Polres Sampang belum memberikan respon, meskipun media telah mencoba menghubungi Kasatreskrim dan Kasih Humas melalui chat WhatsApp.
Perlu diketahui berdasarkan pandangan Hukum Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Beberapa peraturan yang relevan dalam penanganan kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
– Pasal 50 Ayat (1): “Tersangka berhak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kemudian diajukan ke pengadilan.”
– Pasal 50 Ayat (2): “Tersangka berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya.”
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 8 Ayat (1): “Masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.”
– Pasal 8 Ayat (2): “Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi wajib menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat.”
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK):
– Pasal 11: “KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.”
Penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam oleh Polres Sampang yang terkesan lamban dapat menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Diperlukan keseriusan dan komitmen dari aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui pemberitaan media ini mengharapkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri untuk memberikan atensi kepada pihak Polres Sampang dalam menangani perkara tersebut, demi untuk Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.