SUMENEP, Suarademokrasi – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 11 Juni 2024.
Korban dalam kasus ini adalah LH (25), seorang pekerja swasta asal Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF (16), seorang pelajar dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Sementara, pelaku yang telah diamankan adalah DS (35), yang berasal dari Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.
Penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di depan Grasia Salon, Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Motif dari penganiayaan ini adalah dendam pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Baca Juga: Polres Sampang Lelet Menangani Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD
Menurut keterangan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H, melalui rilisnya kronologi kejadian bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Kelompok pelaku yang tidak dikenal mendatangi salon dan melakukan penganiayaan terhadap MF yang sedang hendak memotong rambut. Saat penganiayaan berlangsung, LH yang berada di tempat kejadian berusaha melerai, namun justru ikut menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok tersebut.
“Setelah dilerai oleh pelapor, pelapor juga dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor tidak mengetahui asal usul penyebab pengeroyokan tersebut. Tak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari ke arah timur. LH mengalami luka-luka di kepala akibat terkena benda tumpul dan segera dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” jelas AKP Widiarti S., S.H.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ambunten pada hari yang sama, sekitar pukul 12.01 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, LH mengalami luka-luka di bagian kepala, mata kiri, pipi kanan, rahang kiri, serta goresan di jari tengah dan telunjuk tangan kanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Polres Sumenep terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.