Berita  

Satpol PP Sumenep Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal Dengan Siroleg

Satpol PP Sumenep Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal Dengan Siroleg
Foto: Satpol PP Sumenep bersama pihak Beacukai menggelar rapat Bintek.

SUMENEP, Suarademokrasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pada Rabu (8/10/2024), Satpol PP Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) mengenai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP ini dihadiri oleh tim pengumpulan informasi rokok ilegal, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, yang menyampaikan paparan terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah aplikasi yang didesain untuk memudahkan pelaporan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. “Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ujar Nurus.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Realisasi DBHCHT 2024

Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan bahwa pengawasan rokok ilegal menjadi krusial, karena berdampak langsung pada pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan, pengendalian peredaran rokok melalui cukai merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.

“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena konsumsi yang tidak terkontrol bisa membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, Satpol PP bertugas melakukan pengawasan dan menyisir peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tegas Wahyu.

Ia juga menjelaskan bahwa peran daerah dalam pengawasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam hal ini, Satpol PP berperan dalam pengumpulan informasi, sementara Bea Cukai bertanggung jawab untuk tindakan lebih lanjut.

“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP dapat semakin efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga kerugian negara bisa dicegah, dan kontribusi cukai untuk pembangunan semakin meningkat,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal.

“Tarif cukai rokok yang dibayarkan akan dikembalikan kepada daerah penghasil melalui DBHCHT, yang kemudian digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk Sumenep,” jelasnya.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir secara signifikan.

Exit mobile version