SUMENEP, Suarademokrasi – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia tempat hiburan malam. Ketegasan Polres Sumenep itu patut diapresiasi.
Dalam operasi yang digelar oleh Polres Sumenep di dua lokasi tempat hiburan malam yang ada di sekitaran kota Sumenep, Caffe Mr. Ball dan Caffe Lotus, polisi berhasil mengamankan 34 orang pengunjung dan puluhan dus berisi minuman keras (miras). Sabtu malam 8 Juni 2024.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, melibatkan tim gabungan dari berbagai satuan, termasuk Reskrim, Intel, Narkoba, Sat Samapta, dan Polisi Militer (PM). Sasaran operasi kali ini adalah Caffe Mr. Ball di Jl. Arya Wiraraja Desa Gedungan Kecamatan Batuan dan Caffe Lotus di Jl. K.H. Mansur Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Pembiaran Rokok Ilegal, Tempat Hiburan Malam dan Penjualan BBM Bersubsidi Terus Marak
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, menyatakan bahwa razia dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.30 WIB dini hari, Minggu (9/6/2024).
“Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 34 orang pengunjung dari tempat hiburan malam, terdiri dari 18 laki-laki dan 16 wanita,” tuturnya.
Barang bukti miras yang diamankan dari Caffe Mr. Ball meliputi:
1. 3 dus Alexis + 3 botol
2. 1 dus Iceland + 8 botol
3. 1 dus Anggur putih
4. 1 dus Anggur merah
5. 9 botol Soju
6. 9 botol Api
7. 7 botol Captain Morgan
8. 5 dus Bintang + 5 botol
9. 1 dus Anggur putih
Sementara dari Caffe Lotus, barang bukti yang diamankan adalah:
1. 20 botol Wija
2. 2 dus Dome + 5 botol
3. 10 botol Iceland
4. 6 botol Draft beer
5. 4 botol AK
6. 1 dus Vibe + 2 botol
7. 1 dus Red Label
8. 8 kaleng Greensend
9. 6 botol Sicario
10. 20 botol Rockstar
11. 1 dus Guinness + 6 botol
12. 32 botol Wija
AKP Widiarti menegaskan bahwa tujuan dari razia tempat hiburan malam adalah untuk mengantisipasi kriminalitas dan gangguan keamanan yang melibatkan minuman keras, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti miras dan 34 orang pengunjung saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Masyarakat Sumenep memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Sumenep atas tindakan tegas ini. Razia ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum, serta menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap, kegiatan razia harus terus dilakukan disetiap wilayah hukum Polres Sumenep, karena tempat tempat pelabuhan rawan dijadikan akses penyelundupan barang-barang terlarang dan ilegal. Seperti yang sebelumnya pelabuhan Kalianget ditemukan puluhan unit kendaraan yang diduga bodong diamankan oleh satuan Polda Jatim. Hal itu menunjukkan kelalaian dari pihak APH dalam melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.
Dari hal itu, pihak APH harus bisa membongkar jaringan sindikat dugaan penyelundupan puluhan kendaraan bodong tersebut, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang melawan hukum, sehingga bisa memberikan efek jerah terhadap para pelaku.
Selain itu, masyarakat juga berharap ke depannya tempat-tempat hiburan malam tersebut jangan dibiarkan beroperasi untuk menjual belikan miras lagi. Karena hal itu sangat berdampak negatif terhadap kultur budaya lokal Sumenep dan akan merusak akhlak dan perilaku serta moral para generasi penerus bangsa ini.