Berita  

SPBU Kalianget Tidak Melayani Penjualan BBM Hanyakarena Barcode Kendaraan Tidak Terbaca

SPBU Kalianget Tidak Melayani Penjualan BBM Hanyakarena Barcode Kendaraan Tidak Terbaca
Foto: Operator SPBU Kalianget dan Erfandi Fakultas Hukum.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Mengeluhkan kebijakan SPBU Kalianget yang tidak melayani pembelian BBM pada salah satu kejadian, sebuah kendaraan L300 yang ingin mengisi BBM solar bersubsidi hanya Rp25.000,- tidak dilayani oleh pihak operator SPBU Kalianget karena alat barcode nya mengalami error, sedangkan barcode yang menempel di kaca tersebut sering digunakan untuk membeli BBM.

Sedangkan kondisi saat itu indikator BBM kendaraan mobil tersebut sudah berada di bawah garis E, yang menunjukkan hampir habisnya bahan bakar mobil yang ditumpangi oleh pihak media usai mengantarkan seekor kambing kurban, Minggu malam 16 Juni 2024.

Kebijakan ini dinilai sangat tidak berpihak kepada para sopir, dan tidak terpikirkan bila mobil kehabisan BBM dijalan sebelum sampai tujuan! Sedangkan BBM solar tidak dijual di pengecer pinggir jalan. Hal ini sangat berdampak terhadap aktivitas untuk para supir dan masyarakat yang lain.

Baca Juga: Maraknya Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Terus Terjadi 

Sedangkan melihat situasi ini diperparah dengan melihat SPBU Kalianget sering kali menjual BBM bersubsidi dalam jumlah besar kepada jerigen, tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang.

Pihak media sering kali menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak operator SPBU seperti;

  1. Menjual BBM solar bersubsidi tanpa ada surat rekomendasi pembelian BBM,
  2. Berdasarkan beberapa sumber, operator SPBU Kalianget menjual BBM lebih dari harga ketentuan perliter nya dengan mengambil keuntungan kisaran Rp 200,- /liter (tanpa dimasukkan didalam bukti pembayaran) kepada pengisian jerigen,
  3. Pihak SPBU Kalianget sering ditemukan menjual BBM bersubsidi kepada para tengkulak untuk diperjualbelikan kembali, dengan kapasitas jumlah banyak secara terang-terangan,
  4. 3 Kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di Kalianget sudah 3x dilaporkan, tapi pihak SPBU Kalianget tidak tesentuh hukum (kebal hukum).
Baca Juga :  Menteri Bumn Minta Santri Ambil Peran Sebagai Generasi Pengendali Bangsa

Perlu diketahui, penjualan BBM bersubsidi diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
– Pasal 3 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi harus dilakukan dengan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
– Pasal 19 mengatur bahwa penjualan BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna harus dilakukan melalui penyalur yang ditunjuk.

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak Tertentu:
– Pasal 9 mengatur bahwa penyalur BBM bersubsidi wajib memprioritaskan kebutuhan BBM untuk konsumen pengguna yang berhak.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 53 menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Maka dari itu, dari kebijakan SPBU Kalianget yang tidak melayani pembelian BBM karena masalah alat barcode, tidak hanya merugikan sopir kendaraan kecil tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan sasaran yang telah ditetapkan, guna menjaga keadilan dan efisiensi penggunaan subsidi negara.

Kejadian ini juga menyoroti perlunya perbaikan sistem penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU Kalianget untuk mencegah praktik penyalahgunaan. Sopir kendaraan yang tergantung pada BBM bersubsidi untuk operasional sehari-hari berhak mendapatkan akses yang adil dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Didik Perangkat Desa Marengan Daya Jarang Ngantor Di Balai

Para pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kalianget dan daerah lainnya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan.

Jangan diam dan duduk manis saja, karena para APH di gaji negara dari uang pajak rakyat, harus mampu memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada seluruh masyarakat.

Bukan malah 4 terdakwa kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU Kalianget bebas tanpa hukuman tahanan dalam jeruji besi. JPU Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan., SH., MH, Kejaksaan Negeri Sumenep hanya memberikan tuntutan 2 bulan saja dan diputus oleh PN Sumenep 1 bulan 10 hari dan denda, dipotong masa tahanan kota 4 terdakwa tersebut langsung bebas.

Hal tersebut menjadi momok, karena diduga ada keterlibatan bagi oknum APH yang bermain dalam penegakan hukumnya. Kali ini salah satu oknum Hakim PN Sumenep dan Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep viral di media, dalam dugaan meminta sejumlah uang kepada pihak terdakwa.