SUMENEP Suarademokrasi, 24 November 2024 – 2 (Dua) organisasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), akan turun jalan menggelar aksi damai untuk mengawal penegakan hukum terhadap kasus cabul (pelecehan seksual) yang melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Sumenep.
Aksi tersebut yang akan dilakukan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada majelis hakim agar nantinya memberikan putusan hukuman penjara yang seadil-adilnya dan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku, demi untuk memberikan keadilan kepada para korban yang masih anak dibawah umur.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan ke Polres Sumenep pada 22 November 2024, GMNI akan menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 25 November 2024, pukul 10.00 WIB. Sementara itu, PMII juga akan mengadakan aksi damai di lokasi yang sama, dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Orang Tua Korban Cabul Di Sumenep Warning APH Untuk Bersikap Netral
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kasus yang melibatkan seorang guru SDN di Sumenep, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswanya, termasuk terhadap ponakannya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena pelaku pedofil merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengajar yang seharusnya menjadi panutan, malah melakukan perbuatan tidak bermoral yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini semakin mencuat karena para korban, baik yang masih aktif sebagai siswa maupun alumni, merasa terhina dan trauma atas perlakuan pelaku oknum guru.
Dari pihak keluarga korban dalam keterangannya kepada media, menyatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang tegas dan profesional tanpa terpengaruh oleh bujuk rayu dari pihak pelaku.
“Kami sebagai keluarga korban berharap majelis hakim agar nantinya dapat bersikap objektif dan tidak terbawa pengaruh dari pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum,” katanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa masyarakat dan pihak keluarga korban menuntut agar pelaku diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan lebih dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku dihukum 17 tahun penjara.
Sebagai pihak keluarga korban, hukuman yang lebih berat sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi oknum guru lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Kasus ini adalah kasus atensi yang harus ditindak tegas. Jika tidak, akan mencoreng citra pendidikan di Sumenep dan membuka peluang bagi tindakan pelecehan seksual lainnya,” ujarnya.
Dalam konteks ini untuk penegakan hukum terhadap pelaku pedofil, terdapat beberapa regulasi yang harus diperhatikan. Ancaman hukum bagi seorang guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Indonesia sangatlah serius, mengingat posisi guru sebagai pendidik yang seharusnya melindungi dan mendidik siswa. Beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pelecehan seksual di antaranya adalah:
1. Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pasal 81 mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Pasal 82 mengatur tentang ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dengan posisi kekuasaan, seperti guru. Hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp5.000.000.000.
2. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.
3. Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Dalam kasus pelecehan seksual, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul. Pasal 282 KUHP menyebutkan bahwa tindakan cabul dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
4. Peraturan Pemerintah tentang ASN (Aparatur Sipil Negara): Sebagai seorang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku pedofil atau pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemecatan dari jabatannya sebagai guru dan pencabutan status kepegawaiannya berdasarkan peraturan disiplin ASN.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman bagi pelaku, terutama yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, tidak hanya menuntut sanksi pidana yang berat, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan hukuman maksimal dan efek jera yang dapat memberikan pelajaran berharga bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Maka dari itu, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan objektif, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, majelis hakim harus mengedepankan asas peradilan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Aksi ini menjadi momen bersejarah karena dua organisasi mahasiswa, GMNI dan PMII, akan bersatu mengawal kasus ini pada waktu dan hari yang sama. Kedua organisasi ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Dengan adanya aksi besok, diharapkan dapat memicu kesadaran di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, terutama yang melibatkan oknum pendidik yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak. Sebagai wujud perhatian terhadap kasus ini, masyarakat berharap agar putusan yang dijatuhkan kepada pelaku benar-benar mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera yang maksimal.
