LUMAJANG, Suarademokrasi —Kegiatan Advis hukum (legal advice) yang dilakukan oleh Ach Supyadi, S.H., M.H., tetap berjalan intensif di tengah momentum 10 hari terakhir Ramadan. Hal tersebut ditunjukkan olehnya selaku kuasa hukumnya dengan didampingi oleh rekannya Ramdhan Alqauzi, S.H., yang tengah memberikan pendampingan hukum kepada KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Randuagung, Kabupaten Lumajang, Selasa (17/3/2026).
Advokasi tersebut dilakukan dalam rangka mempersiapkan langkah hukum berupa pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang dilakukan oleh debitur berkaitan dengan praktik gadai emas palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah tersebut.
Ach Supyadi menegaskan bahwa proses advis hukum yang dilakukan saat ini difokuskan pada penyusunan materi hukum dan penguatan alat bukti sebagai dasar pelaporan ke kepolisian. “Kami tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap bukti-bukti untuk memastikan laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Ach Supyadi Siapkan Laporan Dugaan Gadai Emas Palsu
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini bermula dari dugaan tindakan seorang perempuan warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, yang diduga melakukan praktik gadai emas palsu secara berulang. Tercatat terdapat 19 transaksi gadai dengan total nilai mencapai sekitar Rp395 juta, namun hanya empat transaksi yang diselesaikan.
Transaksi tersebut diduga berlangsung secara bertahap sejak 21 Januari 2025 di kantor BMT NU Cabang Randuagung, kemudian berlanjut pada beberapa waktu berbeda, di antaranya 25 Januari 2025, Juli 2025, 4 Agustus 2025 (tiga transaksi), 7 Agustus 2025, serta 15 Agustus 2025 (dua transaksi). Pelaku juga diketahui sebagai pengusaha tambang pasir yang diduga ilegal.
Ach Supyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum melalui pelaporan resmi ke Polres Lumajang guna memastikan kepastian hukum. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan serta melindungi kepentingan klien dari kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Dalam rekam jejak profesionalnya, Ach Supyadi diketahui aktif memberikan pendampingan hukum di berbagai daerah. Sebelumnya, ia telah melaksanakan advis hukum pada kasus serupa di Situbondo, Wonosari, dan Sukosari. Untuk wilayah Situbondo, perkara telah diproses oleh Polres setempat, sementara laporan di Wonosari dan Sukosari juga telah diajukan ke Polres Bondowoso.
“Untuk kasus di Randuagung Lumajang, hari ini kami fokus pada pendalaman bukti sebagai langkah awal sebelum laporan resmi dimasukkan ke Polres Lumajang,” tambahnya.
Sementara itu, Ramdhan Alqauzi sebagai partner kerjanya mengapresiasi profesionalitas rekannya dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, Ach Supyadi memiliki ketajaman analisis hukum serta strategi penanganan perkara yang sistematis dan efektif.
Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius, tidak hanya dari sisi kerugian material, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan integritas sistem transaksi pada lembaga keuangan berbasis syariah. Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung sebagai bagian dari persiapan pelaporan resmi kepada pihak berwenang.
