Oleh: Redaksi Suara Demokrasi
SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam konstitusi tertinggi bangsa ini adalah UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran seluruh warga negara. Amanat itu tertuang jelas dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Namun, faktanya apakah amanat luhur ini benar-benar dijalankan? Ataukah hanya sekadar teks konstitusional yang kehilangan makna di tangan para pemangku kekuasaan saat ini? Di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pihak pemerintah membiarkan warga tidak mampu memperbaiki atap rumahnya yang rusak dengan mencari hutangan.
Sedangkan ribuan unit perbaikan rumah tidak layak huni program pemerintah dikucurkan di Sumenep, tapi tidak menyentuh warga yang bekerja serabutan dan sedang menanggung hidup 3 orang adik saudara kandungnya yang tidak lagi memiliki kedua orang tuan yang masih duduk di bangku sekolah, lepas dari perhatian pemerintah desa maupun kabupaten.
Baca Juga: Warga Miskin Yang Mengganggu 3 Sudara Yatim-piatu Terabaikan Pemerintah
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZShyfukUT/
Kritik tajam muncul dari kalangan publik yang menilai bahwa sejak diberlakukannya UU Pajak pada tahun 1983, yang diklaim sebagai warisan sistem kolonial, rakyat justru kian terbebani. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, kini dianggap menjelma menjadi alat pemerasan terhadap rakyat kecil.
Ironisnya, sistem pajak ini justru diperkuat lewat amandemen UUD 1945. Ketika legitimasi konstitusional dipertanyakan, alih-alih mencabut UU Pajak yang diduga inkonstitusional, para elit politik malah “menyesuaikan” konstitusi agar UU tersebut tak lagi bisa digugat secara hukum. Sedangkan UU perampasan aset para koruptor masih diributin dan sampai saat ini belum juga disahkan.
Sebuah langkah yang oleh sebagian pihak dianggap licik, sebab konstitusi seharusnya mencerminkan kehendak rakyat, bukan nafsu kekuasaan para elit. Koruptor merajalela dengan kekuasaannya merampok hak rakyat seperti fenomena yang terjadi para pejabat tinggi Pertamina ditemukan korupsi ratusan sampai ribuan trilyun dan kasus anggaran BSPS di Sumenep secara sistematis dikorupsi, tapi hukum masih tebang pilih.
“Kemerdekaan” yang dirayakan tiap tahun tepatnya pada 17 Agustus pun dinilai tak lebih dari seremonial belaka. Di balik gegap gempita bendera dan karnaval, rakyat miskin tetap dipaksa membayar pajak, bahkan ketika perut kosong dan hak-haknya atas kekayaan alam diabaikan.
Kemerdekaan itu bukan pesta belaka yang hanya sekadar dirayakan secara seremonial dengan upacara, karnaval, dan perayaan, tetapi harus dimaknai lebih dalam sebagai hasil perjuangan panjang yang menuntut tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan sejati adalah perjuangan terus-menerus melawan penindasan, ketidakadilan, dan ketimpangan, bukan hanya simbol atau rutinitas tahunan. Tanpa kesadaran itu, perayaan kemerdekaan bisa menjadi kosong makna.
Perayaan itu pun, bagi sebagian masyarakat, seolah menjadi tameng untuk menutupi kenyataan pahit: penjajahan belum benar-benar usai, hanya berganti pelaku dari kulit putih ke kulit coklat.
Pemerintah dan para wakil rakyat seharusnya sadar, bahwa hukum dan sistem yang mereka bangun tidak boleh menjadi alat penindas rakyat. Korupsi yang merajalela, manipulasi data anggaran, serta penegakan hukum yang berat sebelah, hanya akan mendorong bangsa ini semakin jauh dari cita-cita para pejuang yang gugur untuk kemerdekaan yang sejati.
Kini, suara rakyat semakin nyaring menyerukan perubahan. Bukan semata soal pajak, tapi tentang keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat atas sumber daya negeri ini. Sudah saatnya rakyat bersatu, melawan ketidakadilan sistemik yang telah berlangsung lama.
Kemerdekaan bukanlah pesta belaka, tapi perjuangan tanpa henti. Mari rapatkan barisan, karena hanya dengan kekuatan rakyat, ketidakadilan bisa dilawan dan ditumbangkan.
