SUMENEP, Suarademokrasi — Polemik dugaan sengketa lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan markas batalyon di Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menyita perhatian publik. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut mulai mencari perlindungan dan keadilan hukum setelah tanah yang mereka miliki disebut masuk dalam area pembangunan fasilitas militer.
Persoalan itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati dan miliki secara legal. Warga mengaku memiliki bukti kepemilikan resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga merasa keberadaan proyek strategis tersebut berpotensi mengancam hak-hak keperdataan mereka.
Dalam upaya memperoleh keadilan, sejumlah warga akhirnya menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Sumenep melalui Maryono, kader PDI Perjuangan Sumenep. Langkah tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat dapat dijembatani sekaligus memperoleh kepastian hukum melalui lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumenep Dorong Solusi Legalisasi Rokok UMKM
“Berawal dari curhatan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon ini, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar hak dan keluhan mereka didengar,” ujar Maryono kepada media.
Menurut Maryono, laporan masyarakat tersebut langsung diteruskan kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH. Respons cepat pun diberikan dengan membuka ruang audiensi antara warga terdampak dan unsur pimpinan DPRD guna membahas persoalan secara terbuka dan mencari titik terang atas sengketa yang berkembang.
“Alhamdulillah, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep merespons cepat dan siap memfasilitasi pertemuan bersama warga agar persoalan ini dibahas secara terbuka,” katanya.
Maryono menegaskan dirinya hanya berperan sebagai penghubung aspirasi masyarakat. Sementara pembahasan lanjutan mengenai aspek hukum, status pertanahan, hingga perlindungan hak masyarakat akan menjadi kewenangan DPRD, khususnya Komisi I serta anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.
“Saya hanya menyampaikan suara warga. Selanjutnya tentu akan dibahas lebih mendalam oleh anggota dewan yang membidangi persoalan pertanahan dan perlindungan masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya sebagai kader PDIP Perjuangan berkomitmen akan hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, hal itu sesuai dengan arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang menduduki kursi DPR RI, Said Abdullah, meminta seluruh kader partai untuk hadir di tengah masyarakat dan berani mengadvokasi rakyat kecil yang mengalami kesulitan maupun ketidakadilan.
Sengketa lahan tersebut bermula dari rencana pembangunan markas batalyon yang disebut berada di atas kawasan yang selama ini diklaim warga sebagai tanah milik pribadi bersertifikat. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran baru mengenai perlindungan hak kepemilikan tanah dan transparansi proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan.
Kini masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep, DPRD Kabupaten Sumenep, serta seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog yang transparan, melakukan penelusuran status hukum lahan secara menyeluruh, dan menghadirkan solusi yang adil tanpa merugikan masyarakat.
