Disperkimhub Sumenep Gelar Pembinaan Jukir Untuk Tingkatkan PAD Parkir

Disperkimhub Sumenep Gelar Pembinaan Jukir Untuk Tingkatkan PAD Parkir
Foto: Kegiatan Disperkimhub Sumenep Gelar Pembinaan Jukir di Sumenep.

SUMENEP, Suarademokrasi – Wujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) kabupaten Sumenep melaksanakan pembinaan terhadap 74 orang juru parkir (Jukir) di wilayah kota Sumenep pada Rabu (4/12/2024).

Acara ini digelar di area kota Sumenep yang berlangsung di halaman kantor Disperkimhub dengan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para Jukir dalam memberikan pelayanan parkir kepada pengendara demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Disperkimhub Sumenep, Muhammad Tayyib, menjelaskan bahwa pembinaan tersebut menitikberatkan pada tata cara pelayanan parkir dan bagaimana caranya melakukan pemungutan retribusi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Melalui Dinas Perhubungan Siap Perbaiki Dermaga Sokarame

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tukang Juru parkir tentang berbagai mana tata cara pemungutan retribusi parkir agar lebih profesional dan dapat meningkatkan PAD,” ungkapnya kepada media.

Mohammad Tayyib juga menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan itu merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Satlantas Polres Sumenep dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Sumenep.

“Satlantas memberikan materi tentang pengaturan dan pengendalian parkir yang ada di wilayah kabupaten Sumenep, sementara Bapenda memaparkan tata cara pemungutan dan penyetoran retribusinya,” jelasnya.

Dengan dilakukannya kegiatan pembinaan terhadap juru parkir yang ada di wilayah kabupaten Sumenep, Tayyib berharap kepada para Jukir nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumenep sehingga pelayaran tersebut dapat dirasakannya.

“Semoga para petugas Jukir semakin profesional dan pelayanan parkir di Sumenep semakin baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta dapat peningkatan pertumbuhan PAD untuk Sumenep dari sektor parkir,” pungkasnya.

Perlu juga diketahui bahwa berdasarkan regulasi hukum yang melandasi pelaksanaan pembinaan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Exit mobile version