SUARA PERS Adalah Suara Rakyat
Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
SURABAYA, Suarademokrasi – 27 Agustus 2026, rakyat kembali berencana turun ke jalan membawa tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi. Saya harap Pemerintah dan DPR RI jangan melihatnya sekadar sebagai kerumunan massa. Dengarkan tuntutannya.
Saya tahu, di balik aksi tersebut ada kegelisahan rakyat yang sudah terlalu lama merasakan akibat korupsi yang terus terjadi. Salah satu yang paling kami tunggu, UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat bagi pelaku korupsi.
Bukan saya tidak tahu RUU Perampasan Aset masih dibahas. Komisi III bahkan menargetkan pengesahannya paling lambat Desember 2026. Masalahnya, kami sudah terlalu sering mendengar kata “proses”. Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat. Perberat hukuman bagi koruptor secara tegas dan proporsional. Kejar aset hasil kejahatan dan putus mata rantai korupsi.
Baca Juga: Ketua Umum PJI Laporkan Hotman Paris
Saya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang tidak lagi berlama-lama. Jangan buka peluang untuk substansi undang-undang dilemahkan.
Korupsi kejahatan yang sangat kalkulatif. Pelakunya menghitung keuntungan, risiko tertangkap, lamanya hukuman, dan berapa banyak harta hasil kejahatan yang masih bisa diselamatkan. Kalau koruptor hanya dihukum penjara normatif, sementara hasil kejahatannya tetap aman, pemberantasan korupsi pasti gagal.
Saya tahu persis, selama pelaku korupsi masih punya harta, mereka masih bisa membeli kenikmatan dalam masa hukuman. 3 kali saya ke penjara Sukamiskin. Relatif banyak kenikmatan masih bisa dibeli selama mereka punya duit.
Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi. Inilah tujuan penting UU Perampasan Aset.
Undang-undang harus tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum. Ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Hukuman berat bagi penyalah guna hukum, wajib diakomodir di dalamnya.
Sebagai Ketua Umum PJI, saya berkepentingan menyampaikan suara ini. Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Pers bukan alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga bukan corong kekuasaan. Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan.
Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya.
Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang. Rakyat butuh bukti.
DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal.
Kepada kawan kawan aktivis saya juga ingatkan, bangsa kita sedang menghadapi berbagai persoalan darurat. Bencana alam dan karhutla membutuhkan perhatian, anggaran, personel dan kerja cepat pemerintah.
Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tetapi sampaikan secara tertib, damai dan bertanggung jawab serta pada waktu yang tepat. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menambah persoalan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi banyak masalah.
