SUMENEP, Suarademokrasi – Oknum Kepolisian menjadi sorotan lagi, praktik mafia hukum yang diduga kerap disebut sebagai jual beli keadilan kembali terkuak. Melalui kerja jurnalistik investigatif yang dijalankan secara profesional dan etis, dugaan pelanggaran serius di tubuh Polres Mojokerto mulai terungkap ke permukaan. Melalui Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mempublikasikan temuan mengejutkan terkait dugaan pemerasan, penganiayaan, hingga dugaan rekayasa hukum yang dialami seorang tersangka berinisial ARH (27).
Dalam rilis resminya, Hartanto menjelaskan bagaimana upaya klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto dan Kasat Reskrim tidak mendapat respons, meski telah dua kali dilayangkan surat resmi. Hal tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota PJI yang juga merupakan kakak ipar dari ARH. Diceritakan, ARH diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo, pada Kamis, 8 Mei 2025, atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Selanjutnya, ARH dijemput oleh Unit Resmob Polres Mojokerto dan mulai diperiksa pada malam harinya tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca Juga: Wartawan Utama Dilaporkan Pengusaha Kayu, PJI Minta Perlindungan Hukum
Lanjut, dalam proses penyidikan, ARH mengaku mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di bagian mata oleh oknum Kanit Resmob berinisial SM, serta tekanan psikologis agar mengakui perbuatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Bahkan, disebutkan bahwa penyidik menawarkan “penghilangan” pasal berat—yakni Pasal 53 jo. 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan—dengan imbalan sejumlah uang yang disebut menggunakan kode “kacamata”, yang ditafsirkan sebagai permintaan ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, tim investigasi PJI yang ditugaskan secara resmi oleh Ketua Umum Hartanto menemukan adanya negosiasi nominal uang sebesar Rp150 juta untuk menghapus pasal percobaan pembunuhan. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya percakapan antara oknum penyidik dan anggota PJI yang mencoba mengonfirmasi pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, saat keluarga ARH berusaha mengambil kembali barang-barang pribadi yang tidak termasuk alat bukti, kembali muncul permintaan uang sebesar Rp10 juta. Meski dibantah oleh penyidik, situasi tersebut memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara.
Hartanto Boechori menyampaikan, bahwa kondisi fisik ARH saat menjenguknya di tahanan Polres Mojokerto. Ia menyatakan mata kanan ARH tampak membengkak dan lebam, serta terdapat bekas luka seperti sundutan rokok pada tubuh yang tertutup pakaian. Tersangka mengaku luka tersebut berasal dari perlakuan aparat saat pemeriksaan dan sebagian lainnya dari tahanan lain.
Saat rekonstruksi pada 9 Juli 2025, pihak penyidik menyatakan bahwa ARH telah didampingi penasihat hukum bernama Indah Wahyu sejak awal proses. Namun, dokumen resmi menunjukkan bahwa penunjukan kuasa hukum baru terjadi pada 16 Mei 2025, sedangkan pemeriksaan berlangsung sejak 8 Mei 2025. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tanda tangan penasihat hukum dalam berkas BAP dapat saja dipalsukan atau direkayasa.
Pernyataan mencengangkan juga datang dari korban, yang menyampaikan bahwa dirinya tidak percaya ARH memiliki niat membunuh. Korban bersama keluarganya telah menemui tersangka di tahanan dan melihat langsung bekas penganiayaan. Mereka juga telah menyatakan permohonan maaf dan secara resmi meminta pencabutan laporan, seraya menyampaikan ketidaklogisan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap seseorang yang sebelumnya sempat merawat dan memberi minum dirinya.
Hartanto menegaskan bahwa tulisan dan investigasi ini bukanlah bentuk tuduhan kosong, melainkan kontrol sosial sah berdasarkan bukti dan informasi lapangan. Ia menyerukan agar institusi penegak hukum, mulai dari Kapolres hingga Kapolri, melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas oknum aparat yang mencoreng citra kepolisian.
Ia juga menyebut bahwa dugaan pemerasan, pelanggaran HAM, penyiksaan tersangka, dan manipulasi dokumen hukum harus diproses secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti, bukan hanya oknum penyidik, tetapi juga pengacara yang terlibat patut dikenai sanksi pidana dan profesional.
“Jurnalisme investigasi bukan musuh hukum,” tegas Hartanto. “Ia adalah sahabat keadilan, dan alat demokrasi untuk memastikan negara tidak dikuasai oleh para pelacur keadilan.”
Tulisan ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, proses hukum yang adil (due process of law), serta menjauh dari praktik transaksional yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Catatan Redaksi: Dalam rilis ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, redaksi menyampaikan ruang hak jawab dan koreksi bila ada tulisan yang keliru. Dalam kasus masih berjalan dan semua pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas azas praduga tak bersalah. Redaksi mengapresiasi semua bentuk jurnalisme investigasi yang dilakukan secara etis, profesional, dan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
