SUMENEP Suarademokrasi – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), hingga kini belum menemukan titik terang.
Dugaan pemotongan dana BLT yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp 900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM), tetapi hanya disalurkan sebesar Rp 300.000, mencuat sejak adanya laporan aduan masyarakat ke kejaksaan negeri Sumenep di bulan April 2023. Sebelumnya oknum perangkat desa diduga mengambil keuntungan dari bantuan yang disalurkan melalui bank BPRS setempat, dengan memotong langsung Rp 600.000 dari masing-masing KPM.
Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak L-KPK Mawil Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada April 2023, namun pada Agustus 2023, penyelidikan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti terkait pemeriksaan kasus tersebut, yang memicu kekecewaan masyarakat dan para aktivis dan lembaga di berita sebelumnya
Baca Juga; Lambannya Kinerja Inspektorat Dalam Kasus BLT DD Saobi Terus Menuai Kritikan
Kini, saat dimintai keterangan oleh media terkait perkembangan kasus tersebut, Ananta Yuniarto, Irban V Inspektorat Kabupaten Sumenep, memilih bungkam. Dalam pesan singkat WhatsApp, Ananta hanya menjawab salam tanpa menanggapi pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi BLT DD yang merugikan warga Desa Saobi. Sikap ini memunculkan spekulasi terkait profesionalisme Inspektorat dalam menangani kasus yang berdampak luas pada masyarakat.
“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan Inspektorat, yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Kasus ini telah dilimpahkan sejak Agustus, tetapi hingga kini tidak ada kabar lebih lanjut. Ini menunjukkan lemahnya perhatian terhadap kasus korupsi yang merugikan masyarakat miskin,” kata salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Desa Saobi sendiri telah beberapa kali menjadi sorotan media terkait penggunaan anggaran desa, termasuk permasalahan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada pemerintahan sebelumnya yang juga mencuat di media belum menemukan kejelasan. Meski kasus ini kerap diangkat oleh media, tidak ada tindakan konkret dari pejabat berwenang untuk mempercepat penyelesaian masalah.
Masyarakat berharap agar sumpah dan janji yang diucapkan oleh para pejabat negara, termasuk pegawai negeri, benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS diharapkan bekerja dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab terhadap rakyat dan negara.
Namun, penanganan kasus korupsi, termasuk dugaan pemotongan BLT DD ini, justru menunjukkan lambannya kinerja aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas bagi masyarakat dan perekonomian negara.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ada beberapa UU lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:
- UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Beberapa contoh perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi adalah:
- Merugikan keuangan negara,
- Suap menyuap,
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan atau Perbuatan curang yang dilakukan oleh pejabat publik,
- Benturan kepentingan dalam pengadaan,
- Gratifikasi.
Sanksi untuk pelaku korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak pidana Korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut diharapkan menjadi prioritas utama aparat dalam menyelidiki dan memproses kasus-kasus yang melibatkan kerugian keuangan negara. Bukan malah pihak Inspektorat Sumenep yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut untuk mengulur-ulur waktu, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sumenep tidak memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Demi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, diharapkan adanya kejelasan dan keadilan atas adanya laporan dugaan pemotongan BLT DD ini, agar para pelaku dapat segera diproses dan diberikan efek jera. Masyarakat juga menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat untuk menuntaskan penyelidikan, serta memberikan laporan yang transparan kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu, demi melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
