SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam bulan Mei 2024 beberapa minggu terakhir ini, masyarakat Sumenep dihebohkan oleh dua kasus dugaan pencabulan/pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah dan oknum guru ngaji. Namun, penanganan hukum terhadap kedua kasus tersebut tampak sangat berbeda sehingga memicu sorotan publik.
Kasus pertama terjadi di SDN Kebunagung, di mana seorang oknum guru pengajar diduga melakukan pelecehan seksual/cabul terhadap muridnya dengan memegang alat vital dan buah dada korban. Penyidik Polres Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu singkat, Penyidik Polres Sumenep telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyidikan untuk gelar perkara terhadap tersangka.
Proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumenep dengan cepat dan tegas ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Skandal Pencabulan di Sumenep: Panggilan Keadilan dan Penegakan Hukum
Namun, hal yang berbeda terjadi pada kasus serupa di Desa Pangarangan, di mana seorang oknum guru ngaji yang menjadi pegawai di suatu lembaga di Kabupaten Sumenep periode 2019-2023 dan pengurus di lembaga besar keagamaan di Sumenep, berdasarkan informasi yang dihimpun media oknum guru ngaji tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, dengan cara memegang buah dada korban dan menekan kepala korban ke kelamin pelaku.
Alih-alih untuk menjalani proses hukum yang sama terhadap oknum guru ngaji tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sekitar 7 orang santriwati, kasus ini justru diselesaikan melalui mediasi perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan didampingi oleh pihak Kepolisian Polsek setempat.
Pihak keluarga korban merasa ketakutan untuk melakukan pelaporan proses hukum, karena akan dilakukan pelaporan balik bila mau ditumpangi oleh pihak ke tiga untuk melakukan pelaporan, pasalnya para keluarga korban sudah diikat surat pernyataan saat dilakukan mediasi perdamaian oleh Kepala Desa di balai desa.
Langkah itu menuai kritik tajam dari berbagai pihak, publik/masyarakat, khususnya para pelaku media di Sumenep dan pihak pengacara, menilai bahwa mediasi tidak seharusnya menjadi solusi dalam kasus cabul / pelecehan seksual terutama yang melibatkan anak-anak yang dibawa umur sebagai korbannya.
Menurut regulasi hukum yang berlaku, penanganan kasus kekerasan seksual, cabul terhadap anak seharusnya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Dalam konteks ini, mediasi tidak boleh digunakan sebagai mekanisme penyelesaian kasus kekerasan/pelecehan seksual, cabul karena dapat merugikan korban dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dengan adanya perbedaan penanganan hukum pada dua kasus yang serupa ini, masyarakat dan para pemerhati hak anak serta pelaku media yang memiliki anak perempuan mendesak agar semua pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan pemerintah desa, menegakkan hukum secara konsisten dan adil. Bukan malah membiarkan pelaku tidak diproses hukum dengan modus mediasi perdamaian.
Proses mediasi dalam kasus kekerasan/pelecehan seksual, cabul terutama terhadap anak, tidak hanya bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan bagi korban. Proses mediasi perdamaian tersebut, terhembus aroma sejumlah rupiah yang disampaikan oleh pihak keluarga kepada media.
Dengan maraknya kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sumenep ini, membuat resah dan kekhawatiran masyarakat, khususnya pihak orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.
Diharapkan, dengan adanya sorotan publik ini, penegakan hukum saat ini dan di masa depan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan pelaku harus diproses hukum agar dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Bukan dimensi untuk perdamaian, sehingga membuat kekhawatiran pihak orang tua yang memiliki anak perempuan.
