BANJAR, Suarademokrasi — Sengketa kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Kusan Maju Jaya (BKMJ) akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah melalui proses peradilan berjenjang hingga tingkat kasasi. Kepengurusan KUD BKMJ masa bakti 2024–2029 di bawah kepemimpinan Lamsakdir, S.H., M.Kn., dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepastian tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum, Ach. Supyadi, S.H., M.H. dan Retno Purnaningsih, S.H., dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bln tertanggal 6 Mei 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dipertegas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/PDT/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan dari Tim kuasa hukum yang disampaikan oleh Ach. Supyadi,. SH., MH, menjelaskan bahwa dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pelaksanaan Rapat Anggota pada 29 April 2024 di Desa Bakarangan, Kabupaten Tanah Bumbu, yang menghasilkan pergantian pengurus merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, seluruh hasil rapat, termasuk pengangkatan kepengurusan baru, dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Dugaan Pemotongan Bansos PKH Desa Mantajul Mencuat
“Dengan demikian, segala tindakan, kebijakan, maupun perikatan hukum yang dilakukan oleh kepengurusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Ach. Supyadi kepada awak media.
Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan agar kepengurusan KUD BKMJ periode 2019–2024 di bawah pimpinan Aidil Anshari segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna memilih kepengurusan baru periode 2024–2029 sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pihak, khususnya PT Global Berkat Usahatama Ladangrumpun Suburabadi, agar tidak menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan kepengurusan versi Lamsakdir. Pihak yang telah terlanjur melakukan hubungan kontraktual diminta untuk segera membatalkan dan mengalihkan pertanggungjawaban kepada pengurus yang sah.
“Setiap pihak yang tetap menjalin hubungan hukum dengan kepengurusan yang telah dinyatakan tidak sah berpotensi menghadapi konsekuensi serius, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum secara resmi meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batulicin untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening KUD BKMJ yang berada di bawah kendali kepengurusan tersebut. Langkah ini dinilai strategis guna mencegah potensi penyalahgunaan keuangan serta meminimalisasi risiko kerugian hukum lanjutan.
Di sisi lain, seluruh kepala desa yang tergabung dalam KUD BKMJ juga diimbau untuk tidak melakukan perubahan terhadap data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang telah disahkan oleh Bupati Tanah Bumbu. Bagi pihak yang telah melakukan perubahan, diminta untuk segera mengembalikan data ke kondisi semula sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan yang tetap mengacu pada kepengurusan yang telah dibatalkan oleh pengadilan berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum baik pidana maupun perdata, termasuk kerugian finansial bagi para pihak.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama hingga kasasi, seluruh pihak diharapkan tunduk dan patuh pada hukum guna menjaga kepastian hukum serta mencegah konflik berkepanjangan di lingkungan KUD BKMJ.
