Berita  

Pejabat Bungkam, Sampah di Kalianget Kian Mengkhawatirkan

Pejabat Bungkam, Sampah di Kalianget Kian Mengkhawatirkan
Foto: Konfirmasi redaksi yang tidak direspon oleh Kadis DLH dan Camat Kalianget.

SUMENEP, Suarademokrasi — Persoalan tumpukan sampah di area perumahan PT Garam (Persero) Kalianget kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin (30/3/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dan Camat Kalianget terpantau belum ada kepedulian malah memilih diam untuk tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait kondisi tersebut.

Dalam pemantauan langsung di lokasi, redaksi masih menemukan tumpukan sampah dibiarkan berserakan yang menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari area pantai. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya respons pejabat pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan yang telah berlangsung cukup lama.

Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., serta Camat Kalianget, Hakiki Maulana, menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan respons terhadap keluhan masyarakat maupun upaya konfirmasi media. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Baca Juga: Sampah Kalianget Memicu Kritik Kinerja Pejabat Pemerintah

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pihak pemerintah terkesan abai terhadap dampak yang ditimbulkan dari sampah tersebut, mulai dari bau menyengat hingga potensi menjadi tempat penyebaran penyakit. Warga juga menyoroti kurangnya fasilitas dan edukasi pengelolaan sampah dari pemerintah.

“Kami hanya dituntut membayar pajak, tapi pelayanan terhadap persoalan mendasar seperti sampah tidak diperhatikan,” ujar warga kepada redaksi.

Warga lainnya menambahkan bahwa pihak pemerintah seharusnya tidak hanya bisa menyalahkan perilaku masyarakat, tetapi juga dituntut untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai, termasuk tempat pembuangan sampah serta edukasi berkelanjutan.

Harapan dilakukannya rotasi jabatan, khususnya di OPD DLH mampu memberikan perubahan yang terbaik kepada masyarakat bukan malah memilih diam, serta adanya Camat sebagai tangan kanan pihak pemerintah mampu merespon keluh kesah masyarakatnya.

Dalam perspektif akademik, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik berbasis lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kegagalan merespons permasalahan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk administrative neglect atau kelalaian administratif, yang berdampak pada menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan (good governance).

Secara normatif, tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengatur tentang urusan lingkungan hidup merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Mengatur secara teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, termasuk kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas.

Dalam kerangka tersebut, sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media dan keluhan masyarakat berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas dalam tata kelola pemerintahan.

Selain itu, secara administratif, pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan disiplin aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Jadi, dengan minimnya respons dari pejabat terkait diatas tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pihak pemerintah daerah. Hal ini menjadi kontradiktif dengan semangat pelayanan publik yang diusung pemerintah daerah dengan jargon “Bismillah Melayani” yang selama ini digaungkan.

Dengan demikian, diperlukan langkah konkret dari Bupati Sumenep untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya, dengan respons cepat, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, serta edukasi kepada masyarakat itu yang dibutuhkan, bukan malah memilih diam. Tanpa itu, persoalan sampah di Kalianget berpotensi terus berulang dan berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih serius.

Exit mobile version