Perseteruan Hukum Gugatan Wartawan Terhadap Polres Sumenep

Perseteruan Hukum Gugatan Wartawan Terhadap Polres Sumenep
Foto: Sidang Gugatan Erfandi kepada Polres Sumenep di PN Sumenep.

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus hukum yang melibatkan Pimpinan Redaksi Media online dengan Polres Sumenep kini memasuki agenda sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, 13 Maret 2025. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Smp, jawaban Tergugat Polres Sumenep melalui sidang elektronik diduga penuh kebohongan.

Sidang elektronik atau e-litigasi ini adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik. E-litigasi merupakan bagian dari layanan e-Court, yaitu pelayanan pengadilan secara elektronik.

Gugatan terhadap pihak Polres Sumenep itu berawal dari penghentian penyelidikan terhadap laporan terkait pelanggaran hak jurnalistik dalam melakukan tugas profesinya sebagai kontrol sosial, pada pekerjaan proyek gedung ruang kelas baru di MAN Sumenep yang dilakukan oleh Turut tergugat Syaiful Akshan (Ipong) dari CV Asia Line. Kejadian itu dilaporkan pada 29 April 2024 dengan nomor LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/POLRES SUMENEP.

Baca Juga: Gugatan Wartawan ke Polres Sumenep Memasuki Babak Baru, Setelah Mediasi Gagal

Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga pihak Polres Sumenep digugat di PN Sumenep. Perlu diketahui dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.”

Ketidak profesional penyidik yang menghentikan penyelidikan tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau memverifikasi rekaman CCTV yang ada di MAN Sumenep, sehingga menimbulkan keraguan. “Jika penyidik serius menangani laporan ini, tidak akan ada alasan CCTV terhapus,”

Selain itu, ada dugaan adanya faktor kekuasaan dan uang, karena laporan dihentikan setelah proyek selesai, meski waktu penyelidikan sudah berjalan 10 bulan. Penghentian penyelidikan tersebut beralasan keterangan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tindakan Ipong tidak memenuhi unsur pidana, tapi keterangan ahli Dewan Pers sampai saat ini tidak ditunjukkan pada Penggugat.

Dalam sidang agenda jawaban tergugat, melalui kuasa hukumnya membantah gugatan penggugat dengan menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional. Tergugat juga menuduh status Penggugat sebagai wartawan Madya tidak terdaftar di dewan pers, dan media tempatnya bernaung, Suara Demokrasi, belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Polres Sumenep juga menyatakan bahwa dalil gugatan penggugat berisi kebohongan.

Tuduhan tergugat terhadap legalitas Penggugat sebagai wartawan tidak terdaftar di dewan pers adalah bohong, justru legalitas Wartawan muda dan Madya Penggugat miliki adalah sah dan terdaftar di website Dewan Pers, dengan nama media Suara Demokrasi ini melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) selama dua hari di Surabaya. Tuduhan Polres Sumenep diduga merupakan bentuk penggiringan opini saja untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Maka dari itu, dengan gugatan di Pengadilan Negeri Sumenep, berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, sehingga tidak memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bahwa hukum tajam kebawah tumpul kepada orang yang beruang dan berkuasa. Selain itu, pihak turut tergugat yang menjadi penyebab utama perkara ini juga harus diadili dan pekerjaan proyek yang menggunakan APBN yang dipungut dari pajak rakyat tersebut harus diperiksa, agar tidak ada keuangan negara yang dirugikan nantinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers, yang melihatnya sebagai ujian penting bagi perlindungan hak-hak wartawan di Indonesia yang harus kita perjuangkan sesuai dengan amanat UU pers.

Sementara itu, Kanit Pidter Reskrim Polres Sumenep, IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terhadap tuduhan kepada penggugat yang diduga penuh kebohongan, sedangkan Plt Kasi Humas AKP Widiarti S. SH, memilih untuk mengalihkan konfirmasi kepada penggugat terkait perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. “Silahkan konfirmasi ke Erfandi, kasus kan sudah dipersidangkan,” ujar Widiarti kepada wartawan Pena Demokrasi.

Kasus ini menjadi titik perhatian semua pihak untuk melihat sejauh mana sistem hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya, dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dan menjaga kebebasan pers di tanah air. Pihak media akan terus memantau perkembangan sidang ini untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat nantinya.

Exit mobile version