SUMENEP, Suarademokrasi – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis terhadap Hermanto, terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Hermanto dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan.
Kasus ini bermula ketika Hermanto diketahui menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga Rp 8.500 per liter kepada ABK Kapal pengangkut kayu rute Kalianget – Kalimantan yang tidak memiliki rekom. Modus itu, terdakwa menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain demi untuk keuntungan pribadinya.
Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan tentang distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai sasaran program subsidi pemerintah kepada masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, alat angkut transportasi umum dan sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Baca Juga: Dampak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Mengorbankan Masyarakat Kecil dan Merusak Ekonomi
Dalam persidangan perkara kasus tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta kepada Hermanto. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan adanya keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa Hermanto.
Keputusan ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi terhadap perekonomian dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Sementara yang lain berpendapat bahwa putusan tersebut sudah cukup adil dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terdakwa. Dibanding pada kasus yang sama pada persidangan sebelumnya terhadap 4 terdakwa (3 orang operator dan 1 orang tengkulak), tanpa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. JPU hanya menuntut 2 bulan tahan penjara, majelis hakim malah memutus 1 bulan 10 hari dan dipotong masa tahanan kota, ke 4 terdakwa langsung bebas.
Hermanto dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di PN Sumenep dengan Majelis Hakim berbeda pada persidangan kasus perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Usai persidangan, saat media ingin melakukan wawancara terhadap jaksa penuntut dibatasi untuk memberikan komentar terhadap media. Hal ini sangat menghambat pihak media dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Dengan melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.
Sedangkan, pihak media pada hari Senin 20 Mei 2024, kurang lebih 1 jam rela menunggu untuk bertemu kasih Intel Kejaksaan Negeri Sumenep. Tapi malah setelah bertemu, kasih Intel tersebut belum bisa memberikan tanggapannya dengan alasan belum melakukan konfirmasi kepada pihak Jaksa.
Sedangkan komentar yang disampaikan kepada media melalui chat WhatsApp nya, Selasa 21 Mei, hanya kalimat “Masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan, yang dimaksud pikir-pikir itu bisa menyatakan banding bisa tidak.” Jawab Indra, komentar yang ditunggu-tunggu media mulai hari Senin.
Dirinya juga menyampaikan, untuk putusan langsung menanyakan ke Pengadilan, karena yang berhak menjawab terkait putusan pihak pengadilan, kami selaku penuntut umum hanya menyampaikan terkait tuntutan saja.. demikian mas 🙏
Mator sakalangkong.
