Dugaan Kriminalisasi Ustad Suhriyanto, Kepolisian Disorot Publik

Dugaan Kriminalisasi Ustad Suhriyanto, Kepolisian Disorot Publik
Foto: Ilustrasi, Red

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ustad Suhriyanto di Kecamatan Kangean, Sumenep, memicu sorotan publik. Ia dilaporkan oleh pihak yang memiliki utang, meskipun sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis mengenai jaminan barang.

Perkara bermula saat Bustam, warga setempat, berhutang Rp10 juta kepada Ustad Suhriyanto. Sebagai jaminan, Bustam menyerahkan peralatan tukang miliknya melalui surat pernyataan tertulis. Namun ketika jatuh tempo, hutang tidak kunjung dilunasi. Sesuai perjanjian, Ustad Suhriyanto kemudian mengambil barang jaminan tersebut.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, Bustam justru melapor ke polisi. Anehnya, Polsek Kangean langsung menetapkan Ustad Suhriyanto sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bukti perjanjian yang sah secara hukum.

Baca Juga: Desakan Pemecatan Kasat Reskrim Polres Sumenep Menggema

Kuasa Hukum Ustad Suhriyanto, Ach. Supyadi, S.H., M.H., menilai langkah penyidik sangat keliru dan berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya ditangguhkan karena telah diajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumenep. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur bahwa perkara pidana dapat ditangguhkan apabila masih terdapat sengketa perdata terkait.

“Sudah jelas klien kami menggugat perdata ke pengadilan. Namun penyidik tetap melanjutkan perkara pidana, bahkan mengabaikan surat resmi yang kami ajukan. Mereka berdalih bahwa aturan Mahkamah Agung hanya berlaku di pengadilan, tidak pada tahap penyidikan,” tegas Supyadi, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan siap membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional jika praktik yang dinilai sewenang-wenang tersebut tidak dihentikan. “Kalau Polres Sumenep tetap bungkam, kami akan melaporkan ke Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kangean tidak membuahkan hasil. Ia enggan memberi keterangan dan hanya mengarahkan media untuk menghubungi Humas Polres Sumenep. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara.

Kasus yang semula hanya persoalan utang piutang Rp10 juta kini melebar menjadi isu penegakan hukum, keadilan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat. Publik menunggu sikap tegas Polres Sumenep dalam memberikan keadilan yang transparan.

Exit mobile version