SUMENEP, Suarademokrasi – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekira pukul 15.40 WIB, di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Kecelakaan tabrak lari ini melibatkan sebuah bus yang identitasnya masih belum diketahui, serta dua sepeda motor, yaitu Honda Scoopy Nopol M 5120 XC yang dikendarai oleh Nindawi (55) dan Honda Beat Nopol M 5915 BQ yang dikendarai oleh Hulwan Wildan (16).
Peristiwa tragis tersebut bermula saat Nindawi, pengemudi sepeda motor Honda Scoopy, melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sedang. Di belakangnya, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Hulwan Wildan juga melaju dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, Nindawi melihat sebuah bus yang melaju dari arah timur menuju barat dengan posisi terlalu ke kanan. Menyadari potensi bahaya, Nindawi berusaha menghindar dengan berhenti di bahu jalan sebelah kiri (utara).
Namun, saat itu, Hulwan Wildan yang berada di belakang tidak mampu mengendalikan laju sepeda motornya dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Nindawi. Akibatnya, Hulwan Wildan terjatuh ke badan jalan sebelah utara dan langsung terlindas oleh bus yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga: Terjadi Lakalantas Maut Diareal Tambak PT. Garam Persero
Kecelakaan ini mengakibatkan Hulwan Wildan, pengemudi sepeda motor Honda Beat, meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, kedua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami kerusakan parah.
Menurut keterangan saksi, Sahrul (25), warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan dramatis. Sahrul mengungkapkan bahwa dia melihat sepeda motor Honda Beat jatuh tepat setelah menabrak sepeda motor Honda Scoopy, dan beberapa saat kemudian bus yang tidak diketahui identitasnya langsung melindas tubuh korban.
Dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas bus yang terlibat dalam kecelakaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku tabrak lari di Indonesia dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat, tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi. Selain itu, kewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi hukuman.
Penerapan hukum terhadap pelaku tabrak lari di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum yang relevan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Penerapan hukum ini terhadap pelaku tabrak lari bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Sebagai polisi yang digaji dari uang pajak rakyat jangan menjadi alat negara yang hanya tunduk pada perintah dan instruksi atasan, tapi menjadi polisi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam mewujudkan penegkan hukum yang berkeadilan dan tidak berpihak pada uang dan penguasa.
Kecelakaan ini menjadi PR bagi polisi lalulintas untuk mengungkap bus yang telah melakukan tabrak lari dengan transparansi untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk korban, dan mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian saat berkendara, terutama di jalan raya yang rawan akan kecelakaan. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
