SUBANG, Suarademokrasi – Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Sanca–Cibitung di Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak memenuhi spesifikasi teknis. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait ketebalan lapisan hotmix, kualitas material, serta transparansi pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Kamis (6/8/2026), lapisan hotmix diduga memiliki ketebalan yang relatif tipis. Selain itu, material aspal yang digunakan telah berada dalam kondisi dingin saat proses penghamparan, sementara pekerjaan agregat dinilai dilakukan tanpa penyelesaian yang optimal.
Informasi yang tercantum pada papan proyek menyebutkan pekerjaan tersebut merupakan Pemeliharaan Berkala Jalan Sanca–Cibitung yang berlokasi di Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Proyek dibiayai melalui APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.335.000, dikerjakan oleh CV Raza Setia selama 45 hari kalender, terhitung mulai 16 Juli 2026, berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.8/71/BID/PEMEL/PUPR/SPK.2026.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Matangkan Kesiapan Dukung Proyek Nasional
Di lapangan, media menemukan campuran aspal yang digunakan merupakan jenis AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course). Namun, tidak adanya informasi mengenai volume pekerjaan pada papan proyek sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
Sejumlah pihak juga menduga adanya selisih anggaran berdasarkan perhitungan yang beredar. Namun demikian, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan karena memerlukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta realisasi pekerjaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila dugaan ketebalan hotmix yang tidak sesuai spesifikasi terbukti melalui pemeriksaan teknis, kondisi tersebut berpotensi mengurangi umur layanan jalan sehingga lebih mudah mengalami retak, terkelupas, maupun kerusakan dini. Selain berdampak terhadap kualitas infrastruktur, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pembayaran dilakukan tidak sesuai volume maupun mutu pekerjaan yang terpasang.
Secara normatif, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Subang bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan melalui pengukuran ketebalan hotmix, verifikasi volume agregat, pencocokan dengan RAB dan dokumen kontrak, serta pengujian mutu material untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Media Suarademokrasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
