Pelaku Korupsi BSPS Hanya Cukup Diperiksa

Pelaku Korupsi BSPS Hanya Cukup Diperiksa
Foto: Lambang keadilan dalam sistem peradilan.

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024, kembali memunculkan pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum. Meskipun terdapat pengakuan langsung dari penyedia material bangunan mengenai praktik pemotongan anggaran di Desa Kalimo’ok atas perintah kepala desa dan pendamping, penanganan kejaksaan cukup dalam pemeriksaan.

Sedangkan pihak Kementerian PUPR melalui Dirjen Perumahan turun langsung menelusuri lapangan hingga ke pelosok desa dan kepulauan di Sumenep. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan nepotisme dari semua lapisan birokrasi.

Namun, realitasnya dibawah bak drama Korea yang menegangkan tapi mandek di tengah cerita. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, meskipun publik telah disuguhi pengakuan langsung dari pihak toko penyedia bahan bangunan bernama Asmoni, telah menyatakan adanya pemotongan dana BSPS yang diduga dilakukannya atas permintaan jatah Kades Kalimo’ok dan pendamping sebesar 30%, tapi langkah hukum dari aparat penegak hukum (APH) belum berlanjut signifikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BSPS 2024 Desa Kalimo’ok Dikembalikan

Video pengakuan tersebut telah diserahkan langsung oleh media kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, S.H., M.H. Sayangnya, meskipun bukti petunjuk sudah jelas, kasus ini masih berkutat pada pemeriksaan berkala.

Ironisnya, Kades Kalimo’ok, Maryono, bukan kali pertama menjadi sorotan media dalam dugaan penyelewengan anggaran. Pada awal masa jabatannya tahun 2020, ia sempat dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan desa dengan total anggaran sekitar Rp. 400 juta. Namun, penyelesaiannya hanya sebatas pengembalian dana, tanpa proses hukum. Kasus lain terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp100 juta pada masa Penjabat Kades dari kecamatan kalianget pun tidak jelas ujungnya.

Sementara itu, camat setempat justru terkesan melindungi sang kades, bahkan menyudutkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan awak media yang turut mengawal transparansi anggaran. Sikap itu dinilai kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi di level desa, yang menjadi cita-cita presiden Prabowo Subianto.

Kondisi ini pun semakin mencolok ketika dibandingkan dengan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil. Seperti dalam kasus Masriwan, warga Sapudi yang hanya terlibat dalam cekcok mulut disaat melakukan kegiatan penggalian tanah kuburan, namun langsung ditahan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Sumenep dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penahanan Masriwan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang justru menimbulkan kritik keras terhadap ketimpangan perlakuan hukum.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, Mas,” jawab singkat Indra Subrata saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus BSPS yang terjadi di Desa Kalimo’ok. Ketika ditanya lebih lanjut, ia menyatakan, “Itu konsumsi penyidik, Mas, tidak bisa kita share hasilnya seperti apa.” jawab singkat Indra kepada redaksi media, Rabu 9 Juli 2025.

Jawaban tersebut memantik kekecewaan, disatu sisi, aparat penegak hukum digaji dari pajak rakyat, namun di sisi lain, terkesan enggan membuka transparansi penanganan perkara korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat program BSPS.

Masyarakat pun bertanya, sampai kapan keadilan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Jika pengakuan dari pelaku lapangan dalam melakukan pemotongan anggaran BSPS yang dibuktikan dengan pengembalian saat sudah menjadi sorotan, tidak cukup untuk membawa pelaku utama ke meja hijau, maka sulit membayangkan pemberantasan korupsi di akar rumput bisa berjalan dengan adil dan efektif, rakyat Indonesia akan terus dijadikan korban ketidakadilan Hukum itu.

Exit mobile version