RSUD Sumenep Alokasikan DBHCHT 2024 Untuk Pengadaan Hospital Bed

RSUD Sumenep Alokasikan DBHCHT 2024 Untuk Pengadaan Hospital Bed
Foto: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati. M. Kes.

SUMENEP, Suarademokrasi — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep kembali memberikan manfaat besar, tidak hanya untuk sektor pertanian tembakau dan industri rokok, tetapi juga untuk sektor kesehatan. Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati. M. Kes, menegaskan bahwa DBHCHT berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Pada tahun 2024 ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pengadaan 25 unit hospital bed atau tempat tidur pasien. Pengadaan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.

“Untuk tahun ini, kami mendapatkan alokasi sekitar Rp 1 miliar yang sepenuhnya dialokasikan untuk pengadaan hospital bed. Ini sangat membantu kami dalam meningkatkan fasilitas kesehatan dan layanan kepada pasien,” ujar Erliyati kepada Suara Demokrasi pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Realisasi DBHCHT 2024

Erliyati mengungkapkan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar sedang berupaya memenuhi standar KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah. Masih ada sejumlah tempat tidur pasien yang belum memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu, pengadaan hospital bed baru menjadi prioritas utama agar seluruh fasilitas rawat inap dapat memenuhi syarat paling lambat 1 Juli 2025.

“Pengadaan hospital bed ini krusial agar RSUD dr. H. Moh. Anwar dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan sesuai dengan standar pemerintah. Banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu ditingkatkan, dan dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam mewujudkan hal tersebut,” jelas Erliyati.

DBHCHT tidak hanya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum, tetapi juga untuk sektor kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Alokasi dana ini memungkinkan RSUD dr. H. Moh. Anwar meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat Sumenep.

“Dengan dukungan DBHCHT, kami berharap bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat Sumenep mendapatkan manfaat maksimal dari fasilitas yang ada,” pungkas Erliyati.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, RSUD dr. H. Moh. Anwar terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, terutama dalam menghadapi tantangan modernisasi di bidang kesehatan, guna mewujudkan masyarakat Sumenep yang lebih sehat dan sejahtera.

Exit mobile version