2 Tersangka Narkotika Digelandang Polsek Tegalsari

2 Tersangka Narkotika Digelandang Polsek Tegalsari
Foto: Giat Perss Release kasus Narkotika.
banner 120x600

SURABAYA – Suarademokrasi.id | Sigap dan tanggap pihak Polsek Tegalsari bersama Polrestabes Surabaya memberantas peredaran narkotika jenis sabu, yang berada di wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya.

2 (Dua) Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari yakni berinisial IAB (22) warga Jalan Kupang Gunung Timur VI No.45 Surabaya dan LW (26) warga asal Dusun Nglaran Rt 23/Rw.22 Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek yang indekost di Jalan. Pakis Wetan Gg. IV No.19 Surabaya.

Kedua tersangka itu ditangkap pada hari Jum’at 20 Januari 2023 di dalam kamar kostnya, yang pada saat itu kedua tersangka sedang asyik transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Posbakum Adin Sumenep Melakukan Eksepsi Dakwaan Kasus Narkotika 2.015 gram Sabu

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo melalu Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.

“Tim Opsnal Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos yang berlokasi di Jalan. Pakis Wetan Gg. IV No. 19 Surabaya, sering digunakan pesta Narkotika. Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud oleh masyarakat, dan benar bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh anggota di dalam kos tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah selesai transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar kos tersebut, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui pemiliknya oleh tersangka IAB dan peran dari tersangka LWI adalah sebagai pengantar atau kurir Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggan yang memesan melalui tersangka IAB.

“Anggota mengamankan barang bukti dari dalam kamar kost tersangka IAB yakni berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.55 gram beserta plastiknya, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah Handphone warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah ATM BCA Expres dengan nomor kartu 6019 0050 3639 4893, 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379412060336350, 9 (Sembilan) lembar bukti transfer BCA, 1 (satu) buah sendok sedotan warna putih, dan Uang Tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” Lanjutnya.

Baca Juga :  Merajut Kebersamaan: Kapolres Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

“Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 7 (tujuh) tahun,” Pungkasnya.