SUMENEP, Suarademokrasi.id | Satreskrim Polres Sumenep telah mengamankan 1 (satu) pelaku pencuri Toko Sembako milik ACH. SAYUDI yang terletak di Pasar Bangkal alamat Jl. Kh. Agus Salim desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan LP/B/228/IX/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 September 2023. Menerangkan ACH. SAYUDI (Pelapor 48 tahun) alamat dusun Benusan RT.05 / RW.17, desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
SALIM ALFARIS (Terlapor 36 tahun) Alamat dusun Grasak Rt 006 Rw 007, Kelurahan Sulursari, Kecamatan Gabus, Kota Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Satlantas Polres Sumenep Himbau Para Sopir Truk
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, Tersangka/terlapor dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari warga ada seseorang yang diduga telah melakukan pencurian sembako di toko milik ACH. SAYUDI yang terletak di Pasar Bangkal alamat Jl. Kh. Agus Salim desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Rabu 20 September 2023, sekitar pukul 23.00 wib.
Dalam rilis Humas Polres, pelapor menceritakan kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekira pukul 22.00 Wib, pelapor berada di rumah di dusun Benusan Rt/005 Rw/017, desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, lalu mendapat telpon dari HAJAR DAENG sebagai keamanan pasar Bangkal.
“HAJAR mengatakan kepada saya bahwa sembako milik saya ada yang mengambil dan barang sembako saya sudah berada di luar toko milik saya, setelah mendengar hal tersebut saya langsung berangkat dari rumah saya ke toko di Pasar Bangkal, ditemukan barang sembako saya dicuri dan sudah berada di luar toko saya.
HAJAR mengatakan kepada saya bahwa ada 3 orang yang mencuri, yang mana 2 orang melarikan diri ke arah barat dan 1 orang lagi melarikan diri ke arah timur. Lalu saya bersama AGUS SUBAIRI, HAJAR DAENG dan warga sekitar langsung mencari pelaku tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, setelah mencari keberadaan pelaku, saya, AGUS SUBAIRI, HAJAR DAENG dan warga sekitar menemukan pelaku yang melarikan diri ke arah timur, lalu pelaku diamankan, yang mana pelaku tersebut telah mencuri sembako milik saya,” ujar pelapor SAYUDI.
Pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan merusak pintu triplek dan dinding atas yang terbuat triplek toko, barang yang dicuri pelaku berupa gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss.
Dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tersebut ke Kantor Polres Sumenep. Dari kejadian tersebut mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 1.742.000,-
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana.