3 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Keok Ditangan Polsek Kangayan

3 Pelaku Dugaan Tidak Pidana Pencurian Keok Ditangan Polsek Kangayan
Foto: 3 pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang keok di tangan Polsek Kangayan.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Diduga telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan mencuri isi toko milik korban RAFIATUN als HJ. RUPIK, sebagaimana dimaksud dalam pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. 3 (tiga) pelaku keok di tangan Polsek Kangayan.

Berdasarkan LP-B/16/XI/2022/SPKT Polsek Kangayan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 02 Nopember 2022, dan informasi yang diterima media, bahwa pada hari Minggu 13 Nopember 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa isi toko, oleh petugas Polsek Kangayan.

Kejadian dugaan tindak pidana tersebut dilakukan didalam toko milik korban yang bernama RAFIATUN (50 tahun) di Dusun Masjid RT/RW. 001/001 Desa Saobi, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Hari Jum’at 07 Oktober 2022, yang diketahui sekira jam 07.30 wib.

Baca juga: Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Sumenep Cek Ruang Pelayanan SPKT

Ke-tiga pelaku tersebut bernama;
HERMAN JUNAEDI als MAN als ERLIN (38 tahun), dan AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK (18 tahun 10 bulan), keduanya beralamat di Dusun Masjid Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan atasan nama RIZKI UMAR MA’RUF als AUP (18 tahun 7 bulan), alamat Dusun Masjid Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Alamat KTP Dusun Sepangkur Besar RT/RW. 002/002 Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Polsek Kangayan, pelaku telah mencuri beberapa pres rokok dan uang berulangkali di beberapa toko yang diantaranya;

Jum’at 07 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 wib, Rafiatun kehilangan rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000,- di dalam tokonya dan Jum’at 09 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib, kehilangan lagi beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 500.000,- di tempat yang sama di dalam toko.

Baca Juga :  Menjadi Inspirasi: Bupati Achmad Fauzi Peraih Penghargaan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Lalu pada hari Jum’at 10 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib korban RAFIATUN kehilngan lagi beberapa pres rokok malboro merah, Surya 12 dan uang tunai sekitar Rp. 1.000.000,- ditempat yang sama di dalam tokonya. Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.725.000,- ( delapan juta tujuh ratus dua puluh lim ribu rupiah ).

Kemudian korban berupaya untuk mencari informasi tentang pelaku tersebut. Beberapa hari kemudian terjadi pencurian uang dan rokok di toko milik Ustad RASYID di Dusun Masjid Desa Saobi, lalu terjadi kehilangan lag rokok dan uang tunai di toko milik HASINUDDIN di Dusun Lao’anna Desa Saobi.

Selain itu juga terjadi kehilangan rokok dan uang di toko ERNA di Dusun Lao’anna Desa Saobi. ERNA menjelaskan bahwa sebelum kehilangan terlapor/pelaku HERMAN JUNAEDI als MAN als ERLIN, sebelum ERNA kehilangan rokok, Herman pernah menjual rokok Surya dan rokok malboro kepada ERNA dan setelah terjadi kehilangan, terlapor Herman menjual lagi beberapa pres rokok Malboro kepada ERNA.

Dari rokok yang jual pelaku ada tanda yang dikenalinya pada pembungkus rokok tertuliskan harga 245. Karena rokok yang hilang tersebut membeli kepada RAFIATUN selaku korban. Terlapor HERMAN JUNAEDI mengaku benar telah melakukan pencurian bersama rekannya di toko RAFIATUN.

Maka dari itu, atas perbuatan yang dilakukannya ke-3 pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.