Satresnarkoba Polres Sumenep Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Sumenep Mengungkap Kaskus Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres Sumenep yang berada dibawah Kapolres, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan rilis pers Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, sekira pukul 16.00 wib, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres sumenep dalam pengungkap kasus penyalahgunaan narkotika mengamankan Barang bukti (BB) 0.44 gram jenis sabu.

Pengungkapan itu berhasil karena diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, tepatnya di sebuah kost yang beralamat di Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Jelang KTT G20 Polres Sumenep Gelar KRYD

Maka dari itu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu kamar kost.

Maka dengan adanya hal itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan terdapat seorang yang mengaku bernama inisial ‘R’ (41 tahun), dengan Alamat KTP: Jl. Siti Nurbaya Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Tempat tinggal yang ditempati ‘R’ (Tersangka) Sekarang beralamat di Dusun Sabedung Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Lanjut keterangan rilis, saat petugas melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti di lantai kamar tersebut berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram serta barang bukti lain.

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terlapor dan mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polres Sumenep guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi Semakin Marak Dan Bebas Di SPBU

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka RAWIYANTO diantaranya,
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram.
b). Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu.
c). 1 (satu) buah korek api gas,
d). Seperangkat alat hisap,
e). 1 (satu) unit Hp merk realme warna hijau.

MO : Tersangka RAWIYANTO disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama.

Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, masyarakat Sumenep berharap penuh kepada pihak petugas Kepolisian agar terus membongkar jaringan yang diatas, karena narkoba tersebut sangat meresahkan dan mengancam para generasi bangsa.