SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk atau menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti kurang lebih 10.08 gram Narkoba jenis Sabu-sabu.
Hal itu dilakukan Satreskoba Polres sumenep dalam rangka melaksanakan giat ungkap kasus Narkoba, yang semakin marak beredar di wilayah hukum Polres Sumenep, Sabtu 17 September 2022, sekira Pukul 10.00 wib.
Karena, dengan adanya perbedaan Narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Sumenep, sangat mengancam dan merusak masa depan para generasi muda penerus perjuangan bangsa Indonesia kita ini.
Baca juga:
- 9.93 Gram Narkoba Diamankan Polsek Kangean
- 9,74 Gram Barang Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
- Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 32 Poket Sabu 11,69 Gram
Dari ketiga tersangka tersebut bernama,
1. QOYYIMATUR ROVI (umur 21 tahun), alamat Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
2. ABD. SYUKUR (umur 23 tahun), alamat KTP Dusun Palalang Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Alamat tinggal di Dusun Tobalang 1 Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
3. SLAMET READI Bin SAMSU (umur 49 tahun), alamat Dusun Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan keterangan dari rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, kasus ini bisa terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pesta Narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam kamar hotel Suramadu yang beralamat di jalan Trunojoyo No. 121, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan lidik bahwa di dalam kamar hotel Suramadu nomor 130 tersebut ada pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat tersangka QOYYIMATUR ROVI serta ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,73 gram.
Selain itu petugas menyita barang bukti dari QOYYIMATUR ROVI berupa, seperangkat alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) unit HP merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam.
Menurut keterangan dari tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari tersangka ABD. SYUKUR. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah Pamekasan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP TAUFIK HIDAYAT, S.H.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ABD. SYUKUR, tepatnya didalam Toko Swalayan di jalan Raya Waru Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.00 wib.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari ABD. SYUKUR berupa, 1 (satu) unit HP merk honor warna biru bersilikon, Uang tunai sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor.
Lalu petugas melakukan interogasi kepada tersangka ABD. SYUKUR dan mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada tersangka QOYYIMATUR ROVI, yang sebelumnya barang tersebut dibeli kepada tersangka SLAMET READI.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SLAMET READI di Kandang ayam samping rumahnya di Dusun Tengginah Laok Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Sabtu 17 September 2022, sekira Pukul 17.30 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar milik SLAMET READI dan setelah ditunjukkan mengakui barang tersebut adalah miliknya,
Barang bukti yang disita dari SLAMET READI diantaranya;
- 26 (dua puluh enam) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,19 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram, 0,41 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,39 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,33 gram, 0,43 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan *± 9,35* gram).
b). 5 (lima) plastik klip kecil kosong.
c). 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah. - Uang tunai sebasar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya dalam kepemilikan obat terlarang tersebut, ke-3 tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, ke-3 tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.