9,74 Gram Barang Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

9,74 Gram Barang Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto: Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Sudah merajalela peredaran barang terlarang di Madura khususnya di wilayah hukum Polres Sumenep yang mengancam bagi generasi muda, sekitar 9,74 gram Narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres sumenep.

Dalam mengungkap kasus barang terlarang penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten, Satresnarkoba Polres Sumenep bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak pernah lelah untuk berhenti memberantas bagi pengguna dan pengedar barang terlarang tersebut.

Kali ini, keseriusan Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang terlapor (tersangka) dalam keterlibatan kasus penyalahgunaan barang yang dilarang oleh Pemerintah dan agama (Narkoba) yaitu, NURUL HIDAYAT (umur 23 tahun), yang beralamat di Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan SALEHUDDIN (umur 36 tahun) yang beralamat di Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Baca juga:

9,74 Gram Barang Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto: Kedua terlapor kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua terlapor tersebut berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur. Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam giat ungkap kasus tersebut petugas telah mengamankan barang bukti (BB) dari terlapor / tersangka yang bernama NURUL HIDAYAT berupa:

  • a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram.
  • b). 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru bersilikon.

Sedangkan barang bukti yang disita juga dari tersangka SALEHUDDIN berupa:

  • a). 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon.
  • b). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A.
Baca Juga :  Lomba Musisi Jalanan Semeru Music Compotition 2023

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkoba yang berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Batumarmar – Pamekasan akan melakukan transaksi barang terlarang tersebut jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Baca juga:

Dari informasi tersebut, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah itu, kemudian petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Maka dari itu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan yang disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yang mengaku bahwa dirinya bernama NURUL HIDAYAT dan SALEHUDDIN.

Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti yang berada di atas lantai berupa: 1 (satu) poket berupa kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ± 9,74 gram.

Setelah barang tersebut ditunjukkan kepada terlapor dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua terlapor itu terancam pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna untuk kepentingan penyidikan petugas Kepolisian Polres Sumenep, dan kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.

Baca Juga :  Merayakan HPN 2023 PJI  Kediri Gelar Donor Darah

Dengan kinerja Satresnarkoba Polres Sumenep yang serius dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba yang dibawah naungan Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga KPK Mawil Sumenep Moh. Hari (Purnawirawan Polri).

Moh Hari menyampaikan bahwa kinerja Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin oleh Akp Taufik Hidayat.,S.H, patut untuk diapresiasi karena hampir setiap hari telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sumenep.

Hal itu menunjukkan bahwa narkoba dan miras yang banyak dikwatirkan oleh masyarakat Sumenep, kini telah semakin meningkat beredar di Kabupaten Sumenep.

Maka dari itu, dengan semakin meningkatnya peredaran Narkoba di wilayah Madura khususnya di Kabupaten Sumenep yang dikhawatirkan mengancam bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam mempermudah tugas Kepolisian untuk mengungkap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, diminta kepada seluruh masyarakat Sumenep untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada petugas bilamana ada masyarakat yang menyalahgunakan barang tersebut.