Narkoba Dan Miras Sudah Banyak Beredar di Sumenep

Narkoba Dan Miras Sudah Banyak Beredar di Sumenep
Foto: Terlapor dan barang bukti Miras
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Berdasarkan data kasus narkoba dan minuman keras (miras) yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Sumenep, hal itu menunjukkan bahwa  narkoba dan minuman beralkohol tersebut sudah semakin banyak beredar di Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur.

Dengan adanya peredaran narkoba dan minuman terlarang di Kabupaten Sumenep, banyak masyarakat khususnya bagi orang tua yang memiliki putra putri sebagai generasi penerus bangsa kita ini, sangat khawatir dengan adanya barang terlarang tersebut beredar di Sumenep karena akan berdampak negatif dan bisa mempengaruhi pola pikir masa depan putra putri nya nanti.

Apalagi dengan adanya tempat hiburan Mr Ball Billiard & Lounge yang berlokasi di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ramai dikabarkan di media bahwa tempat tersebut dijadikan tempat hiburan malam dengan full musik DJ yang menjual minuman beralkohol, dinilai telah mengganggu ketenangan warga sekitar.

Baca juga:

Selain itu, Mr. Ball Billiard dan Lounge dituding telah menjual minuman keras, tempat tersebut menyediakan Room di dalam, hal itu banyak diprotes oleh warga sekitar karena dinilai sangat meresahkan.

Jauh hari sebelumnya saat Mr. Ball Billiard ramai dipersoalkan oleh sejumlah pemberitaan di media, media Suarademokrasi langsung memantau kondisi lokalisasi Mr Ball Billiard tersebut dari luar terlihat banyak dikunjungi oleh orang bermobil dan terlihat orang yang keluar dari tempat tersebut terlihat laki-laki dan perempuan dalam kondisi sempoyongan yang diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sekitar jam 03.45 wib (hampir waktu subuh).

Baca Juga :  Seni Budaya Tapal Kuda Meriahkan Madura Culture Festival 2024 di Sumenep

Yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sumenep, tempat hiburan Mr Ball Billiard & Lounge bebes dari razia petugas, sehingga masyarakat Sumenep menduga tempat hiburan tersebut dilindungi oleh orang sakti mandraguna, sehingga membuat seluruh aparat yang memiliki kewenangan yang ada di Kabupaten Sumenep terkesan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sedangkan penjual minuman terlarang dan tempat hiburan lain sering kali dilakukan razia oleh sejumlah petugas aparat di Kabupaten Sumenep, yang seolah olah menunjukkan aparat penegak hukum sungguh-sungguh telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Baca juga:

Kali ini, berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Polres Sumenep telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras, dalam rangka giat TO OPS PEKAT 2022 Polres Sumenep.

TKP yang menjadi sasaran razia petugas diantaranya: Warung Sembako yang beralamat di Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan di rumah milik saudara SUAIDI yang beralamat di Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Dari hasil razia petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa;
a). 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak tuban.
b). 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134,4 liter) berisi arak karangasem.

Oleh karena itu, SUAIDI yang masih berusia 29 tahun pemilik rumah yang beralamat di Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menjadi status terlapor terkait ratusan botol beralkohol yang diamankan dirumahnya.

Baca Juga :  Desa Aengtongtong Sumenep Dianugerahi Rekor Muri Empu Terbanyak Dan Desa Wisata Keris

Karena tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin, sesuai dengan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.

Hal itu menunjukkan bahwa, masih ada petugas Kepolisian yang masih peduli untuk memberantas adanya peredaran minuman keras yang masih beredar di bumi Sumekar ini.

Oleh karena itu, banyak masyarakat Sumenep khususnya bagi orang tua yang memiliki putra putri yang sudah remaja, berharap kepada segenap aparat yang berwenang yang ada di Kabupaten Sumenep agar tetap semangat dan terus berjuang untuk memberantas adanya perbedaan narkoba dan minuman beralkohol di muka bumi Sumekar tanpa pandang bulu, demi untuk menjaga dan melindungi para generasi muda penerus pejuang bangsa agar terhindar dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Jadikan Sumenep ini anti miras karena di agama Islam sudah jelas minuman keras yang beralkohol itu haram hukumnya karena dampak miras tersebut bagi orang yang mengonsumsi bisa membuat orang mabuk miras dan akan mempengaruhi pikiran orang tersebut diluar kesadaran, sehingga akan berdampak negatif kepada orang lain.