Ketangkap Tangan Masyarakat, 1 Pelaku Diduga Pencuri Diamankan Polisi

Ketangkap Tangan Masyarakat, 1 Pelaku Diduga Pencuri Diamankan Polisi
Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Karena ketangkap tangan diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat M-4899-WY, 1 (satu) pelaku lelaki berinisial ‘MF A’ diamankan oleh masyarakat di Dusun Tolasan, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ujung timur pulau garam Madura, Jawa Timur,

Pelaku ‘MF A’ yang masih berusia muda sekitar 23 tahun adalah warga Dusun Paremaan Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, diamankan oleh masyarakat setempat di pinggir jalan masuk Dusun Tolasan Desa Grujugan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Kamis 02 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib dan selanjutnya pelaku tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Gapura.

Berdasarkan dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa pengamanan Kronologis kejadian tersebut, berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juni tahun 2022, Anggota Polsek Gapura (SPKT II) mendapatkan informasi via telpon dari Didik Susantoo selaku Kepala Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Baca juga:

Ketangkap Tangan Masyarakat, 1 Pelaku Diduga Pencuri Diamankan Polisi
Foto: Sejumlah masyarakat yang mengamankan pelaku saat ketangkap tangan.

Dalam sambungan telefon tersebut, Kades memberitahukan bahwa masyarakat Desa Grujugan telah mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan tertangkap tangan diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M-4899-WY Di pinggir jalan masuk Dusun Tolasan Desa Geujugan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Gapura menuju TKP dan mengamankan pelaku tersebut, yang diduga melakukan perbuatan pencurian sepeda motor. Langkah petugas Kepolisian mengamankan pelaku guna untuk menghindari dari amukan massa, sehingga pelaku langsung dibawa petugas menuju Polres Sumenep untuk diamankan.

Guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Jam Kerja Perangkat Desa Diatur dalam Peraturan Bupati

Perlu diketahui bersama bahwa Tindakan-tindakan yang harus dijalankan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dapat dilihat di ketentuan di pasal tertangkap tangan yaitu Pasal 111 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang berhak menangkapnya, tidak terkecuali siapa pun, berhak untuk menangkap orang sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Dasar hukum tertangkap tangan sudah di jabarkan dalam pasal terkait yang itu pasal 111 KUHP. Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkan empat (4) keadaan sehingga seorang pelaku tindak pidana memenuhi unsur unsur tertangkap tangan, yaitu:tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.