SUMENEP – Suarademokrasi.id | Buntut karena akibat ulah perbuatan 2 (dua) oknum Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap rakyat kecil atas perkara yang ditanganinya, berdampak buruk atas nama Institusi Kejaksaan terkait dimata publik.
Dari dampak buruk tersebut membuat penilaian publik sudah tidak percaya lagi atas kinerja penegak hukum di instansi pemerintah yaitu Kejari Sumenep, sehingga kantor Kejari Sumenep dikepung oleh massa aksi pemuda mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) Kabupaten Sumenep, Jum’at 03 Juni 2022 sekitar pukul 09.40 wib.
Dalam pantauan media, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan Kabupaten Sumenep dari aktivis pemuda mahasiswa yang berjumlah sekitar 30 orang, aksi unras tersebut di gelar di depan Kantor Kajari Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, ujung timur pulau garam Madura, Jawa Timur.
Baca juga:
- Dinilai Rapor Merah Dan Publik Tidak Percaya Kinerja Kejari Sumenep
- Didik Perangkat Desa Marengan Daya Jarang Ngantor Di Balai
- Kebijakan 1 Pintu Dinilai Menghambat Tugas Media Dan Wartawan.
Aksi unras pemuda mahasiswa tersebut bukti bahwa publik sudah tidak percaya lagi terhadap kinerja Kejari Sumenep, sehingga ada oknum Jaksa yang dibiarkan berbuat nakal untuk memeras rakyat kecil dalam kasus perkara yang menimpah pada masyarakat desa tersebut.
Yang semestinya Kejaksaan itu mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Diantara salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga:
Foto: Kegiatan unras pemuda mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) Kabupaten Sumenep.
Semua fungsi dan tugas Kejari Sumenep itu sudah dicoreng oleh ulah dua oknum Jaksa yang bernama Bambang Nurdiantoro Kasi BB yang telah dituding diduga melakukan pemerasan dan Irfan Manggalle Kasi pidum Kejari Sumenep juga dituding banyak persoalan kasus yang ditanganinya sangat lamban. Hal itu sebelumnya sudah ramai dipersoalkan dalam pemberitaan media online, cetak dan konten YouTube.
Selain itu, di tingkatan Kejaksaan Negeri Sumenep sebelumnya juga disoroti oleh sejumlah media atas lambannya mengeksekusi terdakwa Masduki Rahmat atas perkara kasus BBM jenis solar subsidi, sedangkan dalam keterangan rilis dari Kejari Sumenep menjelaskan putusan MA pertanggal 24 Februari 2022 dengan nomor petikan putusan 439K/Pid.Sus/2022, bahwa terdakwa Masduki Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Niaga BBM tanpa izin usaha yang melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun selama 1 bulan.
Dengan persoalan itu semua, guna untuk menyingkirkan atau membersihkan oknum Jaksa nakal yang dinilai sudah mengotori Institusi pemerintah dari Kejari Sumenep dan agar instansi Kejaksaan bisa bekerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. Dengan adanya hal itu semua, sejumlah pemuda mahasiswa yang tergabung dalam BPK Kabupaten Sumenep dengan dikawal oleh sejumlah Pengacara dan media serta tokoh masyarakat, sebagai pemuda penerus pejuang bangsa melakukan aksinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Awalnya aksi unras tersebut berjalan terbit dengan menyampaikan urasi bergantian secara teratur di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, yang dihadang oleh barisan berlapis dari sejumlah jajaran dan anggota Kepolisian Polres Sumenep di pintu masuk kantor Kejari Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur.
Tuntutan aksi unras tersebut meneriakkan pecat Jaksa Bambang dan seret Jaksa Kasi Pidum, karena atas perbuatannya sudah mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat Sumenep.
“Sudah terjadi inside dilingkup Kejari Sumenep bahwa telah cacat dalam penegakan keadilan dan cacat dimata Undang-undang, maka dari itu kami dari BPK Kabupaten Sumenep ingin menyuarakan. Pada sebelumnya kami mempercayai Kejari Sumenep cukup adil dan mampu menangani suatu permasalahan, tapi sekarang diluar ekspektasi kita bahwa Kejari Sumenep sudah tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat Sumenep, Kejari sudah cacat sesuai tanggungjawabnya dan undang-undang, atas ulah oknum Jaksa nakal tersebut,” teriakan orasi pendemo.
Karena olah oknum Jaksa nakal tersebut yang sering terulang, pengunjuk rasa mendesak kepada Kepala Kejari Sumenep untuk menindak tegas dan berpihak pada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
“Maka kalau sudah seperti itu kami meminta kepada Kejari Sumenep untuk memecat dan menyeret kepada Jaksa yang bersangkutan, karena hal ini terjadi sudah berulang kali, maka dari itu kami selaku pemuda Sumenep turun aksi untuk mendesak Kejari Sumenep untuk bertindak tegas dan seadil-adilnya yang bertanggungjawab untuk membantu persoalan yang terjadi kepada masyarakat bukan malah memeras rakyat kecil didalam perkara yang terjadi padanya,” tegasnya.