SUMENEP – Suarademokrasi.id | Seorang senior perangkat Desa Marengan Daya yang bernama DIDIK yang menjabat Kaur Keuangan Pemerintahan Desa jarang ngantor di balai desa. Hal itu dipastikan akan menghambat pelayanan publik.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Jarang ngantor tersebut sering ditemukan oleh pihak media dan Lembaga saat ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa temuan di desa, salah satunya pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di tahun anggaran 2021 sudah dalam keadaan rusak. Di balai Desa Marengan Daya DIDIK sering tidak masuk, hal itu dibuktikan didalam buku absensi kehadiran perangkat atas nama RUDI HARIYANTO (DIDIK) Kaur Keuangan banyak terisi A (Alfa) dan an. EKO WAHYU SETIAWAN Kasih Pemerintahan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 tertulis A (Alfa), Selasa 24 Mei 2022.
Hal itu pasti kinerja Pemerintahan Desa Marengan Daya tidak akan maksimal dalam menjalankan roda Pemerintahan, hal itu juga sangat menghambat tugas media dan Lembaga untuk melakukan konfirmasi dalam menjalankan tugas profesi mengawasi penggunaan ABPN, APBD dan APBDes, serta kebijakan publik, saat mau melakukan konfirmasi kepada DIDIK.
Baca juga:
- 47,55 Gram Sabu Beserta 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Sumenep
- 6 Tahun Cari Keadilan, L- KPK Mawil Surabaya Kawal Kasus Rumah Soleh
- ‘Salam Settong Dhere Madura’ Lembaga KPK Se-Madura Merapatkan Barisan
Menurut keterangan Perangkat yang ada di balai Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat itu mengatakan bahwa Didik memang jarang ke balai desa.
“Dia sering ada kegiatan diluar mas, kadang cuma ijin melalui chat WhatsApp dan meminta untuk mengisikan absensi nya dia, kalau tidak ada konfirmasi absensi ini saya biarkan kosong,” ujarnya.
Disaat ditanya kegiatan apa yang dilakukan Didik diluar, apakah kegiatan tersebut tentang Pemerintahan Desa?Perangkat yang ada di balai desa tidak ada yang menjawab.
Sedangkan kediaman rumah Didik dengan balai Desa Marengan Daya tidak begitu jauh dari balai Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Baca juga:
- Tonggak Bersejarah, Monumen Pers Resmi Dijadikan Media Center PJI
- DPR RI Mensupport LSM JCW Sampang Audiensi Ke PT Petrokimia Gresik Terkait Mafia Pupuk
- Berhasil Mengungkap Kasus, Kapolsek Kangayan Mendapatkan Reward Dari Bupati
Hal tersebut mendapat kritik keras dari Moh. Hari Ketua Lembaga KPK Mawil Sumenep yang memiliki kewenangan untuk mengawasi APBN, APBD dan APBDes serta kebijakan publik, bahwa bagi Perangkat Desa yang jarang ngantor tanpa alasan yang dapat dikenakan sangsi, karena hal tersebut dapat menghambat pelayanan publik.
“Perangkat Desa yang sering tidak ngantor tersebut menunjukkan kepribadian nya yang kurang bertanggung jawab terhadap jabatan yang diembannya,” tegasnya.
Oleh karena, Moh. Hari meminta kepada Kepala Desa dan pimpinan yang memiliki kewenangan agar bersikap tegas terhadap perangkat desa yang jarang ngantor itu.
“Sebagai Kades yang menjabat, seharusnya bisa bersikap tegas kepada perangkat desa yang jarang ngantor tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, karena bagaimanapun perangkat tersebut sudah dibayar dari uang rakyat,” pintanya.
Dan pihak Kecamatan juga harus bersikap tegas bila ada perangkat desa yang jarang masuk kantor, bukan malah bilang tidak tau.
Perangkat Desa terdiri dari : Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum, sangat berperan aktif dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa setempat.
Sampai pemberitaan ini tayang di media, perangkat desa terkait tidak bisa dikonfirmasi dikarenakan sulit untuk ditemui di balai desa dan ditelpon tidak pernah merespon.