Mafia Hukum di Sumenep: Dampak dan Pandangan Hukum

Mafia Hukum di Sumenep: Dampak dan Pandangan Hukum
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, Pencari Keadilan Hukum.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya praktik mafia hukum atau yang sering dikenal sebagai “Markus” (Makelar Kasus). Praktik ini diduga melibatkan berbagai oknum yang memanfaatkan celah-celah hukum untuk meraup keuntungan pribadi, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan mencederai rasa keadilan.

Bagi pihak pencari keadilan hukum akan terhambat dengan adanya mafia hukum di Sumenep, yang akan berdampak buruk terhadap beberapa laporan dan ketidakadilan dalam proses penanganan kasus yang sesuai harapan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mencuat berbagai persoalan dalam pemberitaan media mengungkapkan beberapa kasus yang diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu yang menjanjikan kelancaran proses hukum atau keputusan yang menguntungkan. Praktik seperti ini menandakan adanya penyimpangan serius dalam penegakan hukum di wilayah ini.

Baca Juga: Penegakan Hukum di Sumenep Dinilai Ambigu

Adanya para mafia hukum di Sumenep akan berdampak Negatif bagi Masyarakat dan Negara nantinya:

1. Kerugian Finansial: Warga yang menjadi korban harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk “mengamankan” proses hukum mereka. Hal ini tidak hanya menguras sumber daya finansial mereka, tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga.

2. Keadilan Terkikis: Adanya mafia hukum menyebabkan ketidakadilan di masyarakat. Mereka yang memiliki uang lebih banyak memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kasus, sedangkan mereka yang tidak mampu membayar terpaksa menerima nasib tanpa keadilan.

3. Kepercayaan Publik Menurun: Praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah. Ketidakpercayaan ini bisa meluas dan menimbulkan instabilitas sosial.

4. Korupsi dan KKN: Mafia hukum erat kaitannya dengan korupsi dan kolusi. Ini menciptakan budaya korupsi yang merusak integritas lembaga penegak hukum.

5. Investasi Terhambat: Investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di daerah yang sistem hukumnya tidak bisa dipercaya, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Kehidupan Pasti Menghadapi Kematian Dan Kesedihanpun Pecah

Kami akan memberikan beberapa contoh perkara kasus yang menjadi sorotan dan diduga kuat adanya mafia hukum yang bermain:

1. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan 4 terdakwa, 3 orang operator SPBU Kalianget dan 1 orang tengkulak warga Padike Talango, hanya dituntut 2 bulan tahan penjara dan divonis 1 bulan 10 hari oleh majelis hakim dipotong masa tahanan kota, sehingga ke-4 terdakwa langsung bebas tanpa dipenjara. Tercium aroma pembagian rupiah kepada pihak-pihak terkait.

2. Kasus dugaan korupsi BSI Cabang Sumenep terus disoroti oleh para aktivis mahasiswa dan media. Karena tercium adanya pembagian rupiah terhadap pihak-pihak terkait.

3. Laporan dugaan korupsi anggaran rehab gedung kantor Kecamatan yang fiktif. Tercium aroma bagi-bagi rupiah.

4. JPU Kejari Sumenep Disebut Peras Terdakwa Perkara Narkotika, Media Suara Madura.

5. Laporan oknum Kepala Desa Saobi atas dugaan pemotongan anggaran BLT DD dari KPM, diproses hukum tidak berjalan (Macet).

6. Kasus perbuatan cabul oknum guru ngaji terhadap 6 santriwati di Sumenep tidak diproses jalur hukum, malah dimediasi perdamaian yang dilakukan oleh Kades setempat yang disaksikan oleh aparat kepolisian.

Dari beberapa perkara kasus yang dicontohkan diatas, Menurut pandangan akademik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh mafia hukum merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum.

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mafia hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dan korupsi. Pasal 12B dan Pasal 5 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menerima suap dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang berat.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dapat diterapkan kepada para pelaku yang terbukti melakukan praktik mafia hukum.

Baca Juga :  Wartawan Amplop Diduga Membackup SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum, yang secara tidak langsung bertujuan mencegah praktik mafia hukum.

4. Pengawasan oleh Komisi Yudisial dan KPK: Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik yang mencederai integritas sistem peradilan.

Upaya penanggulangan, Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberantas mafia hukum. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

– Peningkatan Transparansi: Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam proses hukum.
– Pengawasan Ketat: Pengawasan lebih ketat oleh lembaga terkait, termasuk pemberdayaan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kecurangan yang melibatkan oknum APH.
– Pendidikan dan Penyuluhan: Edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana menghadapi kasus hukum tanpa harus terjebak dalam praktik mafia.

Kesimpulan saya, adanya mafia hukum di Kabupaten Sumenep harus diberantas dan ditangani dengan serius. Pemerintah harus segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Langkah-langkah pencegahan juga harus diterapkan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menciptakan lingkungan yang adil dan transparan.