SUMENEP, Suarademokrasi – Selasa 28 Mei 2024. Penegakan hukum di Kabupaten Sumenep terus mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah beberapa kasus dengan penanganan yang berbeda menimbulkan persepsi tentang ketidakadilan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep awalnya bersemangat menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dalam hubungan rumah tangga kawin di bawah tangan. Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin 27 Mei 2024, bahwa upaya RJ terhambat dan akhirnya ditolak oleh Kejati Jatim. Sebaliknya, kasus pencabulan oleh seorang guru ngaji terhadap enam santriwati di bawah umur diselesaikan dengan mediasi perdamaian.
Kasus penganiayaan dalam hubungan Rumah Tangga itu Pada 8 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan proses restorative justice di Balai Desa Pabean, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Proses ini melibatkan kedua belah pihak dengan kesepakatan ganti rugi kepada korban.
Baca Juga: Kejari Sumenep Digeruduk Mahasiswa Berdemonstrasi Jilid II Terkait Kasus BSI
Namun, pada 27 Mei 2024, pihak kejaksaan memanggil kedua belah pihak kembali untuk menyampaikan bahwa pengajuan restorative justice ditolak oleh Kejati Jatim. Alasan penolakan tersebut adalah kompensasi yang disepakati untuk ganti rugi kepada korban, yang sebelumnya sejak pelaku meniduri pelaku tidak di berikan nafkah selama kurang dua tahun oleh pelaku.
Sedangkan kasus lain yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan cabul/pelecehan seksual sual dengan cara memegang tubuh bagian dada sejumlah santriwati oleh oknum guru ngaji terhadap enam santriwati di bawah umur, diselesaikan hanya melalui mediasi perdamaian oleh kepala desa setempat, disaksikan oleh aparat kepolisian Polsek Kota Sumenep tanpa dilakukan proses hukum.
Hal ini menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat yang melihat perbedaan penanganan kedua kasus tersebut yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat.
Selain itu, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh 3 operator SPBU Kalianget juga menjadi sorotan. Operator tersebut menjual BBM solar bersubsidi dan Pertalite tanpa surat rekomendasi pembelian BBM kepada tengkulak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan oleh Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep hanya menuntut pelaku dengan hukuman penjara dua bulan, namun hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis satu bulan 10 hari tahanan, dipotong tahanan kota, sehingga para terdakwa langsung bebas tanpa dilakukan penahanan dalam jeruji besi.
Dugaan adanya permainan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini menciptakan persepsi negatif tentang integritas penegakan hukum di Sumenep.
Berdasarkan pemikiran akademik saya terhadap Regulasi Hukum yang berlaku
dalam penanganan kasus diatas seharusnya mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Restorative Justice dalam Hukum Indonesia. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif: Mengatur prosedur penerapan RJ di Indonesia, yang mensyaratkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan pertimbangan kepentingan korban.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351: Mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara. Pasal 293: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 44: Mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dari permasalahan tersebut, Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Sumenep bersifat ambigu, terutama dalam membedakan penanganan kasus penganiayaan dalam hubungan rumah tangga dan kasus pencabulan oleh guru ngaji, serta kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keseriusan dan konsistensi penegakan hukum diharapkan dapat diterapkan secara adil dan transparan untuk menghindari persepsi negatif terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban, terutama anak di bawah umur, penegak hukum diharapkan lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa kompromi yang merugikan korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Gimana Sumenep ini bisa maju dari keterpurukan dalam penegakan hukum, bila para oknum APH tidak independen dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














