SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H, berhasil mengamankan barang bukti (BB) 47.55 gram dan 3 (tiga) orang pelaku terkait kasus narkoba, Selasa 24 Mei 2022.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H, mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Mengetahui terlapor diduga pengedar sabu yang menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor *H*, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa paket sabu (1 kantong plastik), setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca juga:
- 6 Tahun Cari Keadilan, L- KPK Mawil Surabaya Kawal Kasus Rumah Soleh
- ‘Salam Settong Dhere Madura’ Lembaga KPK Se-Madura Merapatkan Barisan
- Tonggak Bersejarah, Monumen Pers Resmi Dijadikan Media Center PJI
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor ‘W’ di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi barang terlarang tersebut didapat dari *M* (jual sabu), selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap *M* di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.
Hasil interogasi mengakui telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada terlapor *H* dan *W* selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terlapor terdiri *H* (umur 32 tahun), LK, Islam, Tani, Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang, *W* (umur 32 tahun), LK, Islam, Tani, Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, *M* (29 tahun), LK, Islam, Tani, Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.
Barang Bukti yang disita dari Terlapor *H* berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda berslikon. Disita dari Terlapor *W* 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik berslikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari *M* 1 unit HP merk OPPO warna hitam berslikon.
Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sumenep.
Perlu diketahui bahwa bahaya sabu adalah meningkatkan risiko masalah jantung, seperti nyeri di dada, detak jantung tidak normal, dan tekanan darah tinggi. Sejumlah masalah ini nantinya bisa menyebabkan serangan jantung atau henti jantung mendadak.